KUPANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Edward Pelt, mengungkapkan keresahan pemerintah daerah terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang berpotensi berdampak pada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya yang berstatus paruh waktu.
Dalam rapat koordinasi virtual bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang berlangsung selama sekitar empat jam, seluruh kepala daerah, Sekda, kepala BKD, dan kepala keuangan se-NTT turut hadir membahas persoalan tersebut.
“Intinya kita tetap taat asas terhadap aturan. Tetapi kita juga meminta agar batasan belanja pegawai 30 persen itu bisa ditinjau kembali,” tegas Sekda.
Menurutnya, rata-rata kabupaten/kota di NTT saat ini memiliki komposisi belanja pegawai di atas 30 persen. Jika ketentuan tersebut diberlakukan tanpa revisi, maka dampaknya cukup serius.
“Kalau tidak diubah, sekitar 3.400 P3K dengan status paruh waktu akan terdampak. Dan ini bukan hanya NTT, tetapi satu Indonesia,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah berinisiatif untuk menyampaikan aspirasi bersama ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dikaji ulang, terutama menyangkut komponen P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Sekda menegaskan bahwa hingga kini kebijakan tersebut belum dieksekusi dan baru akan berlaku pada Januari 2027. Namun kondisi ini sudah menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
“Saya sudah minta pimpinan OPD jangan sampai ada isu liar. Kita sudah rapat lengkap, dan nanti akan dikomunikasikan kembali ke pusat untuk dipertimbangkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap melakukan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai secara objektif, sembari menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
“Kita tetap taat aturan dulu, tetapi kita juga berupaya mencari solusi terbaik agar P3K tidak dirugikan,” pungkasnya.
Dengan situasi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah kini berada di persimpangan antara menjaga kepatuhan regulasi dan melindungi nasib ribuan tenaga P3K yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. *go
