Gubernur NTT Ultimatum Bupati Ngada Cabut Pelantikan Sekda, Jika Membangkang Terancam Direkomendasikan Diberhentikan

KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memanas. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, memerintahkan Bupati Ngada untuk segera mencabut pelantikan Sekda yang baru dilakukan.

Perintah tegas tersebut muncul setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif dalam sebuah upacara resmi di Aula Setda Ngada pada Jumat (6/3/2026). Pelantikan itu didasarkan pada keputusan bupati tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Kabupaten Ngada.

Namun, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan pemerintah provinsi. Sebelumnya, Gubernur NTT telah menunjuk Gerardus Re’o sebagai Penjabat (Pj) Sekda Ngada. Situasi ini memicu konflik kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. 

Gubernur menegaskan bahwa jika perintah pencabutan pelantikan Sekda tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah provinsi tidak segan-segan mengambil langkah lebih tegas. Salah satunya dengan merekomendasikan pemberhentian Bupati Ngada kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, kepala daerah wajib mematuhi ketentuan administrasi pemerintahan dan menjaga koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Ngada menyatakan bahwa pelantikan Sekda telah melalui proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan dokumen terkait disebut telah dipaparkan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. 

Polemik ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola birokrasi di daerah serta hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Timur. **go



Iklan

Iklan