Dua Hari Diguncang Aksi Mahasiswa, Polres Sikka Akhirnya Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Siswi Rubit


Kabu.Sikka, MOF- Gelombang aksi mahasiswa yang mengguncang Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka selama dua hari berturut-turut akhirnya berbuah perkembangan baru dalam penanganan kasus kematian seorang siswi SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Aksi yang dimotori oleh PMKRI Cabang Maumere dan GMNI Cabang Sikka sejak Rabu (4/3/2026) berlangsung dalam suasana panas. Mahasiswa turun ke jalan untuk mengawal proses hukum kasus yang menyita perhatian publik tersebut dan mendesak aparat kepolisian bertindak transparan serta mengungkap seluruh fakta di balik kematian korban.

Pada aksi hari pertama, suasana sempat memanas di depan gerbang Polres Sikka. Massa mahasiswa yang berupaya menyampaikan aspirasi secara langsung dihadang aparat kepolisian, sehingga memicu aksi saling dorong yang berujung pada kontak fisik antara mahasiswa dan petugas.

Ketegangan itu tidak menyurutkan langkah mahasiswa. Aksi kembali berlanjut pada Kamis (5/3/2026) oleh elemen Cipayung Plus yang datang dengan tuntutan serupa: mengawal proses hukum hingga tuntas.

Pada awal aksi, aparat kepolisian kembali menutup akses masuk ke halaman Polres Sikka. Situasi tersebut memicu ketegangan baru hingga sebagian massa berupaya masuk melalui pagar Mapolres. Setelah terjadi dinamika di lapangan, aparat akhirnya membuka ruang dialog dan memperbolehkan massa masuk untuk melakukan audiensi dengan pimpinan kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa melontarkan berbagai pertanyaan tajam terkait perkembangan penyidikan kasus kematian siswi asal Desa Rubit. Massa aksi juga mempertanyakan ketidakhadiran Kapolres Sikka di tengah memanasnya situasi kasus yang menjadi perhatian publik.

Mahasiswa bahkan menyoroti adanya bukti surat undangan kegiatan di Kupang yang disebut menjadi dasar keberangkatan Kapolres, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepemimpinan dan respons institusi kepolisian terhadap kasus yang sedang disorot luas.

Di tengah tekanan publik yang semakin kuat serta pengawalan ketat dari mahasiswa, penyidik Satreskrim Polres Sikka akhirnya mengumumkan perkembangan baru.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sikka pada Kamis (5/3/2026) sore, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan remaja berinisial STN.

Dua tersangka tersebut yakni VS (57) dan SG (44 yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku utama berinisial FRG.

Berdasarkan hasil penyidikan, VS yang merupakan kakek dari pelaku diduga berperan menyembunyikan alat bukti yang digunakan dalam tindak pidana serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal kejadian ke lokasi lain.

Sementara itu SG, yang merupakan ayah dari pelaku, diduga menjadi pihak yang mengarahkan serta menggerakkan VS bersama FRG untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban guna menutupi peristiwa tersebut.

“Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, jelas Kompol Marselus Yugo Amboro. 

Ia juga menegaskan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan, VS dan SG telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus kematian siswi asal Desa Rubit kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga menjadi simbol tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi penegakan hukum di Kabupaten Sikka.

Gelombang aksi mahasiswa yang berlangsung selama dua hari di depan Polres Sikka menjadi bukti bahwa publik terus mengawal proses hukum, memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini diungkap dan dimintai pertanggungjawaban secara adil di hadapan hukum. *arishalilintar 

Iklan

Iklan