"Pemerintah mulai memanfaatkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan pendidikan KIP Kuliah mulai tahun 2026.
Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem penyaluran Program KIP Kuliah dengan menggunakan basis data terintegrasi melalui kebijakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Melalui kebijakan ini, prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok yang diprioritaskan adalah masyarakat pada kategori ekonomi desil 1 hingga desil 4, yang merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan data terintegrasi ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan pendidikan.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bantuan KIP Kuliah benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan tinggi.
Selain itu, evaluasi rutin juga terus dilakukan agar program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sejak diluncurkan, KIP Kuliah menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi yang inklusif. **go
