Update Sertipikat Tanah Lama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Warga Cegah Tumpang Tindih Lahan

Jakarta – Pemerintah melalui Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi tumpang tindih lahan serta memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum pertanahan di seluruh Indonesia. Sertipikat lama yang belum terintegrasi dengan sistem digital berisiko menimbulkan permasalahan administrasi, termasuk perbedaan data fisik dan yuridis.

“Pemutakhiran data ini penting agar sertipikat tanah lebih aman, valid, dan terlindungi dalam sistem pertanahan nasional,” tegas Nusron Wahid.

Melalui program pembaruan data, masyarakat dapat memastikan keakuratan informasi seperti luas bidang, batas tanah, serta identitas pemegang hak. Proses ini juga mendukung integrasi data dalam sistem elektronik BPN sehingga meminimalkan potensi sengketa maupun klaim ganda atas lahan yang sama.

Bagi warga yang memiliki sertipikat terbit sebelum 1997, disarankan segera mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen asli sertipikat dan identitas diri untuk dilakukan verifikasi serta pembaruan data.

Program ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat digitalisasi layanan pertanahan, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik mafia tanah.

Dengan melakukan update sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya melindungi aset berharga miliknya, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di Indonesia. *go



Iklan

Iklan