Proses penyelesaian dilakukan secara komprehensif dengan meneliti dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta kondisi fisik di lapangan. Selain itu, mediasi yang difasilitasi menghadirkan ruang dialog terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing secara objektif dan konstruktif.
Melalui pendekatan musyawarah untuk mufakat dan itikad baik dari seluruh pihak yang bersengketa, solusi damai akhirnya disepakati bersama. Kesepakatan ini tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang sebelumnya menjadi perdebatan.
Penyelesaian ini menjadi bukti nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Pendekatan mediasi dinilai efektif dalam mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang difasilitasi pemerintah. Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan. **go
