Kupang — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan strategi manajemen konflik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pemerintah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna memperkuat persatuan bangsa dan harmoni sosial. Rakornas yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini berlangsung secara daring dan diikuti dari Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (4/2).
Wali Kota Kupang mengikuti kegiatan tersebut bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa, S.H., M.Si., Kepala DPMPTSP Kota Kupang Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Djoni Bire, S.H.
Dalam paparannya, dr. Christian Widodo menjelaskan pengalaman Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga harmoni sosial, khususnya dalam penanganan konflik sosial dan keagamaan. Ia menyampaikan bahwa sejak 2018 Kota Kupang konsisten meraih penghargaan sebagai salah satu dari sepuluh besar Indeks Kota Toleran, serta menerima penghargaan Cita Kota Damai dan Inklusif dari Menteri Dalam Negeri.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus belajar dan berbenah dalam menangani potensi konflik sosial secara bijak,” ujarnya.
Wali Kota Kupang juga membagikan pengalaman terkait penanganan konflik pembangunan rumah ibadah yang belum melengkapi persyaratan perizinan. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah daerah bersifat adil, konsisten, dan tidak diskriminatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah tegas namun menyejukkan dengan menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah mitigasi dilakukan melalui pelibatan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan tetap menjadi panglima tertinggi, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu dikedepankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan yang adil dan konsisten tanpa membedakan latar belakang agama mampu menumbuhkan rasa keadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wali Kota Kupang juga menegaskan peran pemerintah sebagai representasi negara dalam menjaga toleransi, kerukunan, dan keharmonisan antarumat beragama. Kehadiran negara merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga secara adil dan mencegah potensi konflik sosial.
Pandangan tersebut sejalan dengan paparan Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban dan keutuhan NKRI. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran keagamaan harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Kuncinya adalah keadilan. Setiap langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pencegahan konflik horizontal,” tegasnya.
Rakornas FKUB yang dilaksanakan secara hybrid dan dipusatkan di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, ini diinisiasi oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan mengusung tema Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito, Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa Cecep Agus Supriyanta, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina Ihsan Ali Fauzi, serta perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, tokoh agama, serta penguatan fungsi sosial rumah ibadat sebagai kunci menjaga persatuan bangsa. Menurutnya, rumah ibadat tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga dapat berperan aktif dalam kegiatan sosial, seperti penanganan bencana, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan pertanian berkelanjutan.
“Harmoni sosial harus diwujudkan melalui aksi nyata di masyarakat. Rumah ibadat bisa menjadi pusat penggerak ketahanan pangan dan solidaritas sosial antarumat beragama,” pungkasnya. **go
