Kantor Pertanahan Rote Ndao Gelar Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah

Rote Ndao — Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat Hak Milik atas nama Melkianus Lusi, warga Desa Ndao Nuse, pada Selasa (13/1/2026).

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi penggantian sertipikat tanah yang hilang. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kebenaran keterangan dan dokumen yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Melalui pengambilan sumpah, pemohon secara resmi menyatakan bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Proses ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao,Azis Barawasi, S.Pi., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas pelayanan.

Kehadiran para pejabat struktural dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan serta mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. *go


Iklan

Iklan