Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Expose Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai bagian dari upaya penyediaan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Expose tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para Camat se-Kota Kupang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pemanfaatan data nilai tanah yang valid.
Materi expose disampaikan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Lili Bela Salurante, S.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pada Tahun 2025 Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan pembaharuan Peta ZNT sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan data pertanahan yang semakin kompleks.
Pembaharuan Peta ZNT dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari persiapan kegiatan, pengumpulan data lapangan, analisis dan pengolahan data, hingga penyusunan laporan akhir. Dari hasil kegiatan tersebut, tim berhasil mengumpulkan 175 sampel nilai tanah yang tersebar pada 224 zona, dengan total luas wilayah pembaharuan mencapai 12.946 hektare.
Berdasarkan hasil analisis, sejumlah zona di wilayah Kota Kupang mengalami peningkatan nilai tanah. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karakteristik dan perkembangan wilayah, meningkatnya aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta aksesibilitas wilayah yang semakin baik di masing-masing kecamatan.
Melalui kegiatan expose ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang berharap hasil pembaharuan Peta ZNT Tahun 2025 dapat menjadi referensi nilai tanah yang valid dan terpercaya bagi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya. Data ZNT yang akurat diharapkan mampu mendukung perencanaan pembangunan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Kupang. *go
