Ombudsman NTT meninjau pelayanan Pertanahan ATR/BPN Kota Kupang untuk evaluasi transparansi, profesionalisme, dan kualitas layanan publik sesuai aturan.
Kupang – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kupang menerima kunjungan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur dalam rangka peninjauan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas Ombudsman untuk memastikan bahwa layanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, bebas maladministrasi, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Peninjauan ini dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diatur dalam Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025. Melalui pedoman tersebut, Ombudsman menilai empat dimensi utama: input, proses, output, serta penanganan pengaduan. Keempat dimensi ini menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas layanan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kupang.
Dalam kegiatan evaluasi, tim Ombudsman meninjau kondisi ruang pelayanan, alur proses layanan pertanahan, ketersediaan fasilitas pendukung, hingga efektivitas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian utama, mengingat aspek ini merupakan barometer penting untuk menilai responsivitas layanan.
Selain meninjau fasilitas fisik, Ombudsman juga melakukan dialog dengan petugas pelayanan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip transparansi dan profesionalisme dilakukan dalam praktik. Tim juga mengamati langsung bagaimana masyarakat menerima layanan—mulai dari keteraturan antrean, kejelasan informasi layanan, kepastian waktu penyelesaian, hingga kualitas interaksi antara petugas dan pengguna layanan.
Fokus utama Ombudsman adalah memastikan bahwa Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kupang benar-benar menerapkan layanan yang transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan masyarakat. Keterbukaan mengenai persyaratan, alur, waktu, dan biaya pelayanan menjadi salah satu aspek yang sangat ditekankan. Sementara itu, profesionalisme petugas dalam melayani masyarakat juga menjadi sorotan penting dalam evaluasi ini.
Menurut Ombudsman, peningkatan profesionalisme ini diperlukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, adil, dan tanpa diskriminasi menjadi salah satu tujuan utama yang harus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kupang.
Kunjungan dan penilaian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang bersifat konstruktif, yang dapat menjadi pedoman bagi ATR/BPN Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas layanan ke depannya. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup aspek manajemen layanan, penyempurnaan SOP, peningkatan SDM, serta optimalisasi penanganan pengaduan.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kupang dalam memperkuat komitmennya terhadap reformasi pelayanan publik. Melalui evaluasi ini, ATR/BPN diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan pertanahan yang modern, profesional, responsif, serta memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat Kota Kupang. *(go)

