Kantor Pertanahan Kota Kupang umumkan sertipikat hilang sesuai PP No. 24 Tahun 1997. Masyarakat diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan keberatan sebelum diterbitkan sertipikat pengganti. Langkah BPN ini bentuk transparansi dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
KUPANG – Kantor Pertanahan Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kali ini, sesuai Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, BPN resmi mengumumkan daftar Sertipikat Hilang yang siap diproses penggantiannya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatan tertulis kepada Kantor Pertanahan setempat dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
“Kami ingin masyarakat terlibat aktif mengawasi setiap proses pertanahan. Transparansi ini menjadi kunci agar semua berjalan adil dan tertib,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah menurut hukum, sedangkan sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak berlaku lagi.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata penerapan nilai-nilai pelayanan cepat, pasti, dan transparan yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Melalui pengumuman ini, masyarakat diharapkan semakin paham pentingnya menjaga dokumen tanah serta aktif memantau setiap proses administrasi pertanahan.
Mari bersama wujudkan pelayanan pertanahan yang aman, tertib, dan terpercaya! *(go)
