"Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang setujui perubahan APBD 2025 dengan catatan efisiensi, disiplin anggaran, dan transparansi tata kelola."
Kupang – Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Kupang Tahun 2025 serta Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Dance Bistolen, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Kota Kupang dalam Sidang III DPRD, Senin (15/9/2025).
Dalam pandangan politiknya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan anggaran harus dipandang sebagai koreksi dan penyesuaian atas kondisi keuangan daerah yang dinamis. Gerindra menekankan bahwa setiap kebijakan anggaran harus didasari pada efisiensi, transparansi, dan disiplin anggaran demi kesejahteraan rakyat.
“Perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan arah kebijakan, memperkuat program prioritas, dan meningkatkan pelayanan publik yang adaptif serta akuntabel,” tegas Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya.
Poin Penting Pandangan Fraksi Gerindra:
Efisiensi Anggaran: Kontraksi keuangan harus diimbangi dengan penghematan di setiap OPD tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Disiplin & Transparansi: Pejabat daerah diingatkan untuk tidak bergaya hidup glamour di tengah kesulitan rakyat.
Penurunan Pendapatan Daerah: Target PAD turun Rp80,9 miliar dan belanja daerah berkurang Rp10 miliar lebih, namun Gerindra mendorong pemerintah tetap kreatif dan inovatif.
Gotong Royong & Kolaborasi: Pemerintah diminta menghidupkan partisipasi warga serta menggandeng pihak swasta, LSM, dan NGO dalam pembangunan.
Sikap Akhir Fraksi Gerindra secara resmi menerima Rancangan Perubahan APBD 2025 dan PPAS Kota Kupang untuk ditetapkan, dengan catatan agar pemerintah daerah menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama dan memastikan tata kelola anggaran lebih transparan.
Susunan Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang: 1). Benyamin M. Mandala, SH – Ketua; 2). Dance Bistolen, S.Pd – Sekretaris di 3). Maria Rosalinda Uta Teku, SE., MM – Anggota; 4). Christian Saeketu Baitanu, S.Th., MH – Anggota; 5). Richard Elvis Odja – Anggota *(go)


