Belanja Pegawai Capai 53,94%, Fraksi PAN Ingatkan Risiko Fiskal di APBD 2025

"Fraksi PAN DPRD Kota Kupang terima Perubahan APBD 2025 dengan catatan kritis soal belanja pegawai, PAD stagnan, dan strategi fiskal realistis."

Kupang – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Kupang memberikan catatan tegas terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Salah satu sorotan terbesar adalah belanja pegawai yang masih berada di angka 53,94%, jauh melampaui batas ideal.

Menurut Fraksi PAN, kondisi ini menjadi alarm fiskal serius, karena ruang fiskal untuk belanja publik semakin sempit. “APBD seharusnya lebih banyak diarahkan pada kepentingan rakyat, bukan habis untuk belanja pegawai,” tegas Fraksi PAN dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Senin (15/9/2025).

Selain persoalan belanja pegawai, Fraksi PAN juga menyoroti beberapa hal penting, di antaranya:

Proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 dinilai terlalu optimistis, padahal ancaman perlambatan global nyata di depan mata.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) stagnan, meskipun peluang intensifikasi pajak dan retribusi melalui digitalisasi sudah terbuka lebar.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluhkan masyarakat karena memberatkan, sementara pemerintah enggan menyederhanakan prosedurnya.

Aset idle milik Pemkot Kupang diakui ada, tapi belum ada langkah konkret untuk dikonversi menjadi sumber PAD baru.

Piutang PBB mencapai Rp97,6 miliar, namun strategi pemerintah masih sebatas tax amnesty sekali waktu tanpa solusi jangka panjang.

Fraksi PAN menegaskan bahwa sikap mendukung Perubahan APBD 2025 adalah bentuk dukungan kritis-konstruktif, bukan sekadar formalitas. PAN mendorong agar pemerintah daerah:

1. Menekan belanja pegawai secara bertahap menuju rasio ideal sesuai Permendagri 15/2024.

2. Menyusun roadmap pemanfaatan aset idle menjadi sumber PAD.

3. Menetapkan target peningkatan PAD melalui ekstensifikasi wajib pajak dan digitalisasi.

4. Menyederhanakan prosedur PBG tanpa melanggar regulasi nasional.

5. Memperkuat pemungutan PBB berbasis data terintegrasi dan pengawasan bersama DPRD.

“Dukungan kami adalah dukungan kritis. APBD 2025 tidak boleh hanya sekadar laporan angka, tapi harus mencerminkan keberpihakan pada rakyat dan memastikan stabilitas ekonomi,” tegas Fraksi PAN.

Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi PAN tetap menyatakan menerima Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan. *(go)








Iklan

Iklan