Labuan Bajo, NTT – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu malam, 16 Agustus 2025.
Dalam operasi rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, petugas menemukan 1.000 ekor burung Pleci/Kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan 6 ekor burung Anis Kembang (Geokichla interpres) yang rencananya akan diangkut menuju Surabaya menggunakan kapal penyeberangan.
Operasi ini melibatkan Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, KPPP Polres Manggarai Barat, KSOP Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, serta Seksi Wilayah III Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara. Hingga kini, terduga pelaku masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Mengacu pada Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, burung Pleci/Kacamata Jawa termasuk dalam daftar satwa dilindungi, sedangkan Anis Kembang belum dilindungi tetapi berstatus genting (Endangered) di alam liar.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat terancam pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1999, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi dapat dikenai sanksi denda administratif hingga Rp250 juta dan pencabutan izin usaha.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa sitaan telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan individu satwa, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar.
Balai Besar KSDA NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait atas kerja sama dalam menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar ini.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal, baik yang dilindungi maupun yang tidak, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati di NTT. *(go)