Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Balai Besar KSDA NTT
  • burung Pleci Labuan Bajo
  • pelepasliaran burung di Hutan Lindung Nggorang Bowosie
  • penyelundupan satwa liar
  • perdagangan satwa ilegal NTT
  • satwa dilindungi Indonesia

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Labuan Bajo, NTT – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu malam, 16 Agustus 2025.

Dalam operasi rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, petugas menemukan 1.000 ekor burung Pleci/Kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan 6 ekor burung Anis Kembang (Geokichla interpres) yang rencananya akan diangkut menuju Surabaya menggunakan kapal penyeberangan.

Operasi ini melibatkan Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, KPPP Polres Manggarai Barat, KSOP Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, serta Seksi Wilayah III Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara. Hingga kini, terduga pelaku masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Mengacu pada Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, burung Pleci/Kacamata Jawa termasuk dalam daftar satwa dilindungi, sedangkan Anis Kembang belum dilindungi tetapi berstatus genting (Endangered) di alam liar.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat terancam pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1999, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi dapat dikenai sanksi denda administratif hingga Rp250 juta dan pencabutan izin usaha.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa sitaan telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan individu satwa, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar.

Balai Besar KSDA NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait atas kerja sama dalam menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar ini.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal, baik yang dilindungi maupun yang tidak, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati di NTT. *(go)









Baca Juga
Tag:
  • Balai Besar KSDA NTT
  • burung Pleci Labuan Bajo
  • pelepasliaran burung di Hutan Lindung Nggorang Bowosie
  • penyelundupan satwa liar
  • perdagangan satwa ilegal NTT
  • satwa dilindungi Indonesia
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
Berita Terbaru
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Pleci di Pelabuhan Labuan Bajo
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Tunangan Baru Empat Hari, Calon Pengantin Perempuan Digerebek Keluar Hotel Bersama Pria Lain

  • Ganti Pimpinan, Kasus Tetap Mandek: Hibah Air Minum Rp6,8 Miliar di Perumda Wair Pu’an Sikka Diduga Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

  • Adonara Soroti Ketimpangan Pembangunan di Flores Timur, Pemerintah Diminta Berlaku Adil

  • Receh yang Dipermainkan: Permen Kembalian di Toserba Fajar Maumere Tuai Sorotan, Dinas Perdagangan dan Lembaga Konsumen Diminta Bertindak

  • Wakil Wali Kota Kupang Kunjungi Korban Kebakaran Panti Asuhan Holly Angel, Pastikan Anak-Anak Tetap Terlayani

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.