Kupang — Dalam tempo 100 hari perjalanan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang berhasil mencetak sejumlah terobosan digital yang mengukuhkan langkah besar transformasi pemerintahan berbasis elektronik di tahun 2025.
Salah satu pencapaian monumental adalah penyusunan dan penetapan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Kupang yang telah diselaraskan secara ketat dengan Arsitektur SPBE Nasional. Keberhasilan ini tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Peraturan ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman operasional yang memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan transformasi digital dengan standar yang konsisten dan terintegrasi.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si., menegaskan, “Perwali Nomor 11 Tahun 2025 bukan hanya aturan, tetapi blueprint strategis yang mengatur bagaimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan secara maksimal demi terciptanya pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif.”
Selain itu, inovasi digital untuk pemberdayaan UMKM juga dihadirkan melalui platform daring Sunday Market Buat Orang Kupang (https://saboak.kupangkota.go.id/). Website ini memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mendaftar sekaligus memberi informasi real-time mengenai program dan event SABOAK yang rutin digelar tiap akhir pekan. Langkah ini diharapkan semakin menggerakkan ekonomi lokal dengan sentuhan teknologi.
Dalam pengelolaan data pemerintah, Pemkot Kupang telah mengoptimalkan e-Walidata SIPD yang mengintegrasikan proses perencanaan, pengumpulan, validasi, hingga penyebaran data secara elektronik. Sosialisasi masif sudah dijalankan ke semua perangkat daerah agar pengisian data berjalan tepat dan akurat, memperkuat fondasi data kota ke depan.
Tak kalah penting, integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN RI telah terealisasi, sehingga memudahkan sinkronisasi data kepegawaian di tingkat nasional dengan cara yang lebih seamless dan aman.
Semua capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Dinas Kominfo dalam mengakselerasi digitalisasi pemerintahan Kota Kupang, membuka era baru pelayanan publik yang lebih canggih dan responsif. Target utama 2025 pun semakin nyata untuk diraih: pemerintahan digital yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat.*()
