Kadis Kesehatan Kota Kupang: Tanpa BPJS, Pasien Gawat Ditolak – Program Dana Darurat Jadi Solusi"

 


Kupang, 1 Agustus 2025 – Dalam kondisi rumah sakit yang tengah menghadapi krisis serius, Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah strategis untuk menjawab tantangan akses pelayanan kesehatan. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Serena Francis, resmi meluncurkan Program Dana Darurat Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif kepada warga miskin dan kelompok rentan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati, M.Kes., dalam laporannya pada kegiatan sosialisasi di RSUD S.K. Lerik, menyebutkan bahwa saat ini rumah sakit berada dalam situasi kritis. "Ironisnya, hambatan terbesar justru datang dari proses administrasi yang kaku, terutama bagi pasien gawat darurat tanpa jaminan kesehatan," ujarnya.

Program Dana Darurat ini dirancang untuk menjamin keselamatan pasien-pasien dengan kondisi darurat medis, yang selama ini tersisih akibat tidak memiliki BPJS Kesehatan, atau memiliki BPJS namun statusnya tidak aktif karena masalah teknis seperti masa tunggu aktivasi yang terlalu lama. Selain itu, program ini juga menyasar: Pasien terlantar atau korban kekerasan tanpa identitas, Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam kondisi gawat darurat, Pasien dengan penyakit menular berpotensi wabah (KLB), Anak-anak penderita gizi buruk dan stunting dari keluarga miskin.

"Ini adalah bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin hak dasar warga, tanpa memandang status sosial atau hambatan dokumen," tambah Retnowati.

Menurutnya, Program Dana Darurat ini bersumber dari APBD Kota Kupang Tahun 2025, khususnya melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Keuangan Daerah dengan mekanisme klaim dari RSUD setelah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Sistem pelayanan akan dimulai dari UGD RSUD, di mana pasien langsung ditangani secara medis sambil dilakukan identifikasi administratif dan sosial. "Pelayanan tidak ditunda meskipun pasien tidak memiliki kartu BPJS atau identitas. Yang utama adalah nyawa dan keselamatan mereka," tegas Retnowati.

Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Unit pelaksana utama tetap berada di bawah manajemen RSUD S.K. Lerik.

Program Dana Darurat Kesehatan ini diharapkan mampu menurunkan angka penolakan pasien gawat darurat karena persoalan biaya maupun dokumen, serta menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak kesehatan setiap warga Kota Kupang. *(go)

Iklan

Iklan