Kota Kupang — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baru sebulan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, para PPPK di Kota Kupang sudah bisa menikmati tunjangan beras layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Langkah ini menegaskan komitmen dan konsistensi Wali Kota Widodo dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja pemerintahan.
“Prinsipnya, saya minta untuk kesejahteraan PPPK dan ASN harus diperhatikan. Semua haknya harus diberikan tepat waktu,” tegas Wali Kota saat menyerahkan SK kepada para PPPK beberapa waktu lalu.
Tak hanya menggugah semangat kerja para PPPK, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinannya, kesejahteraan bukan sekadar janji, tetapi diwujudkan secara nyata.
Lebih lanjut, Wali Kota Widodo menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setelah hak-hak seperti gaji dan tunjangan dipenuhi, beliau berharap para PPPK menunjukkan loyalitas, profesionalisme, dan kinerja terbaik untuk masyarakat Kota Kupang.
“Dengan dipenuhi hak mereka, setelah itu saya akan minta diikuti dengan kewajibannya sebagai ASN: kerja serius, totalitas, dan profesional,” tegasnya.
Kebijakan pemberian tunjangan beras ini mulai diterapkan sejak Juni 2025 dan disambut gembira para PPPK. Salah satunya, Elisabeth Tagudedo, PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Saya senang dan tentu berterima kasih. Walaupun kami baru dapat SK bulan kemarin, gaji dan tunjangan beras bisa langsung kami terima. Ini sangat membantu keluarga saya,” ujar Elisabeth tersenyum.
Pernyataan senada juga disampaikan Rumianik, staf keuangan pada dinas yang sama. Ia menjelaskan bahwa pemberian tunjangan beras kepada PPPK merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK dan PNS memiliki kedudukan setara dalam hal hak dan kewajiban.
“Kebijakan ini adalah bentuk perhatian agar PPPK tidak merasa dibedakan dengan PNS. Gaji dan beban kerja mereka serupa, hanya berbeda di aspek kenaikan gaji berkala dan pensiun,” jelasnya.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijak yang memperkuat solidaritas di lingkungan birokrasi Kota Kupang serta mencerminkan pemerintahan yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pegawai. *(go)