Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ijazah paket C
  • kasus ijazah
  • keterangan ahli
  • Ketua PKBM Oenggae
  • konflik kepentingan
  • kuasa hukum Lesly Lay
  • legalitas ijazah
  • prosedur PKBM
  • Sidang PTUN Kupang
  • Wakil Bupati Rote Ndao

Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang -  SIDANG sengketa ijazah Paket C Wakil Bupati Rote Ndao kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin, (03/03)⁹. Dalam sidang kali ini, keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru dinilai semakin memperkuat keabsahan ijazah tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Lesly Lay, SH, menyoroti posisi ahli yang dihadirkan penggugat dan mempertanyakan netralitasnya. "Tadi kita sudah dengar keterangan ahli. Setelah kita cermati, ahli ini adalah pensiunan dari Kementerian yang pernah menangani bidang kesejahteraan. Saat dikaitkan dengan prinsip netralitas, kami melihat ada potensi konflik kepentingan," ungkapnya usai persidangan.

Menurut Lesly, sebagai pensiunan, pernyataan ahli bisa berbeda dibandingkan saat masih aktif di Kementerian. "Ketika masih menjadi pegawai Kementerian, seseorang terikat pada asas akuntabilitas yang mengharuskan mereka mempertahankan produk yang dikeluarkan oleh instansi. Namun, setelah pensiun, tentu sudut pandangnya bisa berubah," tegasnya.

Selain itu, Lesly juga menyoroti keterangan ahli terkait kesalahan penulisan nama dalam ijazah. "Kami tanyakan kepada ahli apakah kekeliruan penulisan nama dalam ijazah mempengaruhi legalitasnya. Ahli menjawab bahwa jika terjadi kekeliruan, maka cukup dilakukan perbaikan tanpa mempengaruhi keabsahan ijazah. Artinya, ijazah ini tetap sah," jelasnya.

Tomi Yakob, SH, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa proses penerbitan ijazah oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah sesuai prosedur hukum. "Ahli menjelaskan bahwa PKBM memiliki izin operasional dan berhak mengusulkan peserta ujian. Ujian ini juga diawasi oleh Dinas Pendidikan, kepolisian, dan pihak terkait sesuai dengan aturan Permendikbud 2013," ujarnya.

Dalam persidangan, keterangan ahli juga memperkuat kesaksian Ketua PKBM Oenggae sebagai saksi dari tergugat intervensi. "Ahli mendukung bahwa prosedur yang dilakukan PKBM sudah sesuai dengan norma yang berlaku. Artinya, ijazah ini diterbitkan secara sah oleh lembaga yang berwenang," tambah kuasa hukum tergugat, Oblata Bella, SH.

Dengan demikian, pihak tergugat menegaskan bahwa ijazah Paket C yang dipermasalahkan sah dan telah memenuhi semua persyaratan hukum. Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan semakin menguji validitas gugatan penggugat. *(go)


Baca Juga
Tag:
  • ijazah paket C
  • kasus ijazah
  • keterangan ahli
  • Ketua PKBM Oenggae
  • konflik kepentingan
  • kuasa hukum Lesly Lay
  • legalitas ijazah
  • prosedur PKBM
  • Sidang PTUN Kupang
  • Wakil Bupati Rote Ndao
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
Berita Terbaru
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
  • Sidang PTUN Kupang: Keterangan Ahli Perkuat Keabsahan Ijazah Paket C
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • ROKOK ILEGAL MENJAMUR DI SIKKA: DISTRIBUSI DIDUGA BEROPERASI DI TOKO CEMERLANG, JLN GAJA MADA, NEGARA Di MANA?

  • Kematian Ade Noni: Jaringan HAM Sikka Soroti Kejanggalan Penyidikan dan Desak Peninjauan Ulang Pasal

  • Konstruksi Hukum Kasus Penganiayaan di Adonara Disorot: AKPERSI Flores Timur Minta Penerapan Pasal Berlapis Tanpa Reduksi

  • RDP Sikka Memanas, DPRD Tagih “Jaringan Pusat” Bupati: Janji Kampanye Dipertanyakan di Hadapan 725 Nakes

  • Rokok Ilegal “SKY” Mengalir Bebas di Sikka, Aparat ke Mana?

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.