Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ancaman pidana
  • Endang Sidin
  • gugatan ijazah Pilkada Rote Ndao
  • legal standing
  • PTUN Kupang
  • putusan pengadilan
  • Tomi Jakob
  • upaya hukum

PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak gugatan yang diajukan oleh Endang Sidin terkait dugaan ijazah bermasalah dalam Pilkada Rote Ndao. Dalam putusan Nomor 34/G/2024/PTUN.KPG yang dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau kepentingan hukum dalam perkara tersebut.

Demikian Tommy Yakob, S.H., Kuasa Hukum Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudeludi Dethan melalui telepon ponsel Hp kepada tim media pada Jumat, (21/03). Tommy Yakob mengatakan ada tiga poin Amar Putusan dalam perkara tersebut, yaitu: Pertama, Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi bahwa penggugat tidak memiliki kepentinga. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp480.000,00.

Kuasa hukum tergugat, Tommy Jakob, melanjutkan keterangannya dengan menegaskan bahwa keputusan ini memperjelas bahwa Endang Sidin tidak memiliki hubungan hukum yang kuat untuk menggugat.

"Jika merujuk pada peraturan yang ada, pihak yang dirugikan dalam kasus seperti ini adalah kompetitor dalam Pilkada atau pihak penyelenggara seperti KPU. Namun, dalam kasus ini, majelis hakim menilai tidak ada dasar hukum yang menguatkan kepentingan hukum Endang Sidin," ujar Tomi Jakob.

Ia juga lebih lanjut, pihak tergugat berencana mengambil langkah hukum lain dengan mempertimbangkan pelaporan pidana terhadap Endang Sidin.

"Kami akan mempelajari berkas ini lebih lanjut untuk mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap Endang Sidin. Kami menilai gugatan ini tidak jelas dan hanya untuk meramaikan isu semata," tambahnya.

Sementara itu, Endang Sidin masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan oleh putusan tersebut. *(go)


Baca Juga
Tag:
  • ancaman pidana
  • Endang Sidin
  • gugatan ijazah Pilkada Rote Ndao
  • legal standing
  • PTUN Kupang
  • putusan pengadilan
  • Tomi Jakob
  • upaya hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
Berita Terbaru
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
  • PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.