Pentingnya Peran Tenaga Penilai Aset Sebagai Penentu Opini Kinerja Pemerintah Daerah

Kupang, - Peran Tenaga penilai Aset Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat penting dalam upaya penataan Aset Pemerintah yang lebih bagus, akuntabel dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman saat ini. Karena Penilaian  adalah  proses  kegiatan  yang  dilakukan  oleh Penilai  Pemerintah  untuk  memberikan  suatu  opini  nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu. 

Tenaga ahli sebagai penilai aset sangat dibutuhkan untuk melakukan penilai dan memberikan nilai taksasi terhadap aset yang dimiliki Pemerintah baik Aset Pemerintah Pusat, Provinsi maupun pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga dapat mengetahui jumlah Nilai Aset yang dikonversikan dalam nilai Rupiah, untuk kebutuhan pertanggungjawaban sebuah Pemerintah saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 19 Tahun 2016 telah diamanatkan bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (Kerjasama Pemanfaatan ), Bangunan Guna Serah (BGS, Bangun Serah Guna(BSG), sewa wajib menggunakan nilai wajar atas aset dimaksud untuk dapat merefleksikan  nilai yang wajar, layak dan yang pantas. 

Hal ini, disampaikan Jacobus Makin, ST, M.Ec,Dev yang merupakan Penilai Pemerintah Ahli muda , pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alumni  Fakultas Teknik Unwira Kupang Jurusan Teknik Sipil tahun 2001 dan  Alumni Universitas Gadjah Mada tahun 2012, pada Kamis, 04 April 2024 kepada media ini di Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT yang beralamat di Kantor Gubernur, jalan El Tari Nomor 52 - Kota Kupang.

 Ia menuturkan bahwa seorang Penilai, selain memiliki pendidikan formal, iapun mengantongi Sertifikat Penilai dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Properti Indonesia, Piagam Penilai Publik dari Kementrian Keuangan dan Lulus  Diklat Penilai Pemerintah yang diselenggarakan oleh  Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Keuangan (BDK Malang) tahun 2024,  dengan prestasi yang diraih sebagai Lulusan Terbaik Peringkat I.  

Dikatakannya bahwa  Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi BMD berupa Tanah yang dapat dimanfaatkan, namun, saat ini kita masih terbatas tenaga penilai, dan untuk sementara saat ini baru satu orang tenaga atau satu - satunya yaitu Ia sendiri, sejak tahun 2018. 

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penilai Aset (Appraisal )memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian aset daerah yang tersebar di 22 kabupaten Kota, maka profesi tersebut menjadi profesi yang sangat dibutuhkan.

Seorang penilai/ Apprasil dalam melakukan kegiatan penilaian aset terhadap Aset baik dilingkungan Kementrian dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Sebab Jabatan fungsional tersebut bersifat terbuka. Jabatan  Fungsional  Penilai  Pemerintah  adalah  jabatan yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab, dan  wewenang  secara  penuh  untuk  melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.

Ditambahkannya bahwa mengingat Pengelolaan aset Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih terdapat banyak  persoalan baik dari sisi pencatatan, pengamanan dan Penilaian  Aset,.maka sangat dibutuhkan peran Penilai Aset untuk membantu menjembatani proses tersebut,  yang berkaitan dengan PAD, jaminan penilai aset atas potensi nilai pendapatan Daerah menjadi hal yang sangat penting. Fakta menunjukan bahwa masih banyak penentuan nilai wajar aset baik untuk pencatatan, penghapusan maupun pemanfaatan masih menggunakan nilai taksiran saja, yang berdampak pada Penentuan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kinerja Pemerintah Daerah," tutupnya. *(gw)

Iklan

Iklan