Salah satu tugas Komisi Informasi adalah mengawal dan mengawasi praktek Keterbukaan Informasi Publik pada Badan-Badan Publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Praktek keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik, harus diimplementasikan dalam apa yang disebut oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi sebagai *Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi* (PPID).
Untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap praktek Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi NTT, maka sudah tiga tahun berturut-turut, sejak tahun 2021-2023, Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan Monitoring dan Evaluasi yang berpuncak pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik pada Badan-Badan Publik. Badan-Badan Publik yang terlibat dalam Penganugerahan itu adalah Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif, serta Partai Politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam kaitan dengan praktek Keterbukaan Informasi Badan Publik Eksekutif, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi NTT tahun 2023 hanya ada 32 OPD dari 38 OPD di lingkup Provinsi NTT yang mengikuti Penganugerahan Keterbukaan Indonesia, sedangkan enam OPD yang lain tidak mengikuti.
Ke-32 OPD itu yang mengikuti monitoring dan evaluasi serta mendapat penganugerahan keterbukaan informasi, tercatat ada 11 yang berhasil menggondol kategori tertinggi yakni Informatif, sedangkan 5 OPD terkategori Menuju Informatif, 11 Cukup Informatif, 9 Kurang Informatif dan 2 Tidak Informatif. Sedangkan yang tidak ikut penganugerahan keterbukaan informasi karena tidak mengembalikan Self Assesment Quitionary (SAQ) sebanyak enam OPD.
Sambil menunggu proses finalisasi anggaran dari APBD I, sebagaimana perintah UU KIP, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, memutuskan untuk melakukan audince kepada delapan OPD.
Delapan OPD itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT yang mendapat predikat tidak informatif. Sedangkan 6 OPD yaitu Biro Hukum Setda NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi NTT, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT, Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTT, RZUD Prof.W.Z Yohanes Kupang dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah provinsi NTT adalah OPD-OPD yang tidak mengembalikan SAQ sebagai indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik.
Audience itu bertujuan untuk menyiapkan OPD-OPD supaya dapat mengikuti monitoring dan evaluasi serta Penganugerahan Keterbukaan Informasi yang rencananya akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada bulan Agustus 2024. Audience itu sesuai rencana terbagi dalam dua tim dan akan dilaksanakan pada tanggal 21- 26 Maret 2024.