Dinas P dan K Kota Kupang Libatkan Pengawas dan Kepala Sekolah Dalami Program Tahun Anggaran 2024

Kota Kupang, mutiara-timur.com // Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melibatkan para pengawas dan kepala Sekolah tingkat Dasar dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program tahun anggaran 2024. 

Demikian hasil pantauan media ini pada acara pembukaan yang dilaksanakan pada Rabu, (10/1/24) di Swiss Berlin  Kristal Hotel.

Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si, Ketua Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan, bahwa Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengemban tugas pokok dan fungsi merencanakan operasional pembinaan pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) meliputi kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk peningkatan mutu pendidikan.

"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menjabarkannya dalam bentuk program dan kegiatan tahunan berdasarkan visi pendidikan nasional, pemerintah daerah Kota Kupang dan Rencana Strategis OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang," ungkap Okto. 

Diteruskannya, pada Tahun Anggaran 2024, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang merencanakan 8 kegiatan dan 40 sub kegiatan yang telah disetujui dan ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2024.

"Kegiatan dan sub kegiatan tersebut dalam implementasinya melibat berbagai komponen strategis seperti Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah," ucapnya.

Agar kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 berjalan secara lancar, memenuhi asas manfaat, efesien dan efektif Okto Naitboho menegaskan, pentingnya diawali dengan rapat koordinasi dan sinkronisasi program kerja sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih di lapangan.

"Melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi ini, semua kegiatan bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dipahami secara baik oleh Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dan selanjutnya disinkronkan dengan kegiatan pengawas sekolah dan kepala sekolah sehingga pelaksanannya efektif dan efesien," urainnya.

Okto Naitboho Kepala Bidang Pengawas dan Pembina Pendidikan Dasar itu memberikan gambaran dasar hukum pelaksanaan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Program Kerja ini yang merujuk pada Visi dan Misi Pemerintah Kota Kupang; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 09 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024; Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun 2023-2026; dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2024.

Dikatakannya juga Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Program Kerja ini tentu punya tujuan yang mau dicapai, antara lain: Pertama, mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 terutama kendala-kendala yang terjadi guna melakukan perbaikan, penyempurnaan dan peningkatan di Tahun Anggaran 2024.

Kedua, menginformasikan kegiatan-kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 kepada Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah untuk dijabarkan dan disinkronkan dengan kegiatan- kegiatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ketiga, menyatukan persepsi antara Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah tentang kegiatan-kegiatan Bidang Dikdas Tahun Anggaran 2024 sehingga implementasinya tidak mengalami hambatan yang berarti.

Keempat, mendiskusikan akar permasalahan yang menjadi penyebab rendahnya kompetensi Numerasi dan Literasi sisw SD/M dan SMP/MTs di wilayah Kota Kupang dan merumuskan bentuk kegiatan penguatan Numerasi dan Literasi berbasis satuan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi Numerasi dan Literasi siswa.

"Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi program kerja yang berlangsung dari tanggal 10 sampai 13 Januari 2024 dihadiri 273 Perseta yang terdiri dari Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs, Pengawas Sekolah, Bidang Dikdas se-Kota Kupang," ujar Okto.

Ketua Panitia juga memaparkan materi yang menjadi bahan pendalaman bersama, yaitu Refleksi Implementasi Program dan Kegiatan Bidang Dikdas Tahun Anggaran 2023 dan Catatan-Catatan untuk Perbaikan di

Tahun Anggaran 2024; Program dan Kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 dan Strategi Implementasinya; Refleksi Hasil Supervisi Manajerial, supervisi Akademik dan Monitoring kegiatan-kegiatan pada satuan pendidikan (SD dan SMP) pada Tahun Anggaran 2023; Strategi dan bentuk Penguatan Literasi di Sekolah; Strategi dan bentuk Penguatan Numerasi di Sekolah; Informasi Program/Kegiatan M3S SD/MI S-Kota Kupang Tahun Anggaran 2024; Informasi Program/Kegiatan MKKS SMP/MTs Se-Kota Kupang Tahun Anggaran 2024; dan Pemanfaatan Fitur Pengelolaan Kinerja Bagi Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM);

Menurut Okto, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kerja Bidang Dikdas, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah punya keluaran yang mau dicapai, yaitu:

Pertama, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah mengetahui dan memahami semua program dan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 serta mengintegrasikan dengan program dan kegiatan di tingkat satuan pendidikan (SD dan SMP);

Kedua, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah memahami akar permasalahan yang menjadi penyebab rendahnya kompetensi Numerasi dan Literasi Siswa dan menentukan bentuk kegiatan penguatan/peningkatan kompetensi numerasi dan literasi yang tepat sebagai alternatif pemecahan permasalahan tersebut;

Ketiga, terwujudnya kesamaan persepsi antara Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah terkait strategi implementasi, monitoring dan evaluasi semua program dan kegiatan Bidang Dikdas Tahun Anggaran 2024;

Keempat, tersusunnya instrumen dan jadwal Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat satuan pendidikan (SD dan SMP).*(usgo)

Iklan

Iklan