Perjuangan Kuasa Hukum dan Jemaat, Rencana Penahanan Pdt. Yandi Manobe dan Pengurus Akhirnya Ditangguhkan

KUPANG, Kasus Pemalsuan Surat Yayasan Misi Agape yang dilaporkan Jerry Manafe terhadap Paul Dima dengan kawan-kawan dan juga melibatkan Pdt. Yandi Manobe,S.Th., rasanya sangat menarik untuk diperhatikan.  Karena kasus ini telah mentersangkahkan Paul Dima, Ketua Pengurus dan telah menjadi tahanan Polda NTT selama 21 hari, dan pada hari ini Kamis,(9/11/23) rencana penahanan terhadap Pdt. Yandi Manobe bersama 7 orang Pengurus lagi namun akhirnya ditangguhkan.

Penangguhan ini dengan status sebagai tahanan luar dengan syarat wajib lapor seminggu dua kali. Penangguhan diberikan pihak Polda tentu tidak mudah karena sesuai pantauan media ini kira-kira 12 jam waktu setempat, sekitar pukul 09.30 sampai  kira-kira 21.30 WITA..

Selama kurun waktu tersebut Rudy Tonubesi selaku kuasa hukum yang mendampingi Pdt. Yandi dan ke-7 tersangka lainnya untuk penyidikan dan rencana penahanan juga dihadiri pula oleh anggota keluarga dan jemaat Yayasan Misi Agape serta ormas Patriot Pejuang Bangsa (PPB), Melky Nona bersama Pembina ormas Metuzalach Sio dan pengurus lainnya.

Rudy Tonubesi dalam keterangannya menuturkan, pendeta dan ketujuh orang ini dalam kasus pemalsuan surat yayasan dikaitkan dengan pasal 55 KUHP sebagai pihak turut serta yang otoritas soal penentuan kebijakan penangguhan itu berada dipihak kepolisian.

"Tetapi kita juga  diberikan hak penangguhan sepanjang syarat-syarat subyektif dari kita  berusaha untuk tidak menghambat jalannya penyidikan. Sekali lagi kedelapan orang ini sebagai simpul dari komunitas gereja dan juga pertimbangan aspek karya sosial karena mereka juga terikat dengan agenda-agenda pelayanan," jelas Rudy.

Diteruskan lagi, "memang tadi kita harus negosiasi karena mereka punya kewenangan, tapi kita juga bersyukur mereka memahami eksistensi dari kedelapan orang ini sehingga mereka dikenakan kewajiban lapor. Seminggu dua kali wajib lapor," terangnya.

Sementara Paul Dima yang telah terdahulu jadi tahanan polisi selama 21 hari juga akan menjadi tahanan luar dengan syarat yang sama wajib lapor seminggu dua kali. Paul Dima rencana besok Jumat, (10/11/23) setelah proses adminitrasi oleh pihak penyidik baru bisa kembali ke keluarga dengan status yang sama dengan Pdt. Yandi Manobe dan ketujuh pengurus itu.

Rudy Tonubesi juga menyatakan bahwa kejahatan itu bisa dilakukan oleh semua orang tapi tak selamanya harus dihukum. Kasus pemalsuan surat ini tentu masih bisa didebattablekan.

Perbuatan jahat setiap kita akan melihat dengan  kacamata berbeda, apalagi di mata awam. Perbuatan itu ada tapi tujuan untuk banyak orang, itu orang bilang asas manfaat untuk banyak orang itu tidak selamanya harus dihukum," tegas Rudy.

Sebagai kuasa hukum, Rudy akan mengambil langkah selanjutnya, yaitu melakukan laporan balik secara perdata.

"Ya, langkah berikut kita ikuti ini, dan selanjutnya saya lapor balik, saya
ambil lapor perdata," ucapnya.*(go)

Iklan

Iklan