78 ASN Provinsi NTT, Ikut Ujian Dinas dan ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

NTT, Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang berasal dari berbagai  Perangkat Daerah (PD), Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengikuti kegiatan Ujian Dinas Tingkat I,Ujian Dinas Tingkat II  dan  ujian kenaikan pangkat, kenaikan  penyesuaian Ijazah. 

Ujian ini mulai dari jenjang Pendidikan SMK/SMA, Strata satu, Strata dua  yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, selama dua hari yakni dari Selasa 21 sampai dengan Rabu 22 November 2023, yang bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi NTT.

Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS yg akan mengalami kenaikkan   Pangkat/Golongan Pengatur Tingkat I ( II/d), ke Pangkat /Golongan Ruang  Penata Muda ( III/a ) dan Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS yg akan mengalami kenaikan Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d ) ke Pangkat Golongan Ruang Pembina atau ( IV/a).

Dari 78 orang peserta yang ikut, sebanyak 51 orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I atau ujian Dinas kenaikan Pangkat dari Pengatur Tingkat I, 12 Orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat II,  Sedangkan Ujian Penyesuaian Ijazah sebanyak 13 orang terdiri dari Penyesuaian ijasah Jenjang Strata satu  (S1) dan 3 orang penyesuaian ijasah Strata dua (S2), dari berbagai bidang ilmu Pengetahuan," ulasnya.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pendidikan dan Simpeg, Fransiskus A.Wotan, S.Sos didampingi Panitia, di sela-sela pelaksanaan kegiatan Ujian Dinas pada Rabu, 22 November 2023 di Aula Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura Kota Kupang.

Dijelaskannya bahwa, maksud dan tujuan diselenggarakannya Ujian Dinas  adalah merupakan syarat utama seorang PNS yg akan mengalami kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dan pindah golongan ruang wajib melampirkan sertifikat surat tanda lulus ujian dinas sekaligus untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat/golongan, yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Hendri a juga menambahkan, bahwa karena setiap kenaikan pangkan/golongan, harus pula diikuti oleh meningkatnya kompetensi yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bertambahnya pengetahuan, ketrampilan sikap dan perilaku. *(gw)

Iklan

Iklan