51 Ribu Penduduk Kota Kupang Belum Terdaftar JKN dan Baru 30 Persen Manfaatkan Rehab BPJS

Kupang, mutiara-timur.com // KEGIATAN Diskusi Media BPJS Kesehatan Cabang Kota Kupang dengan topik, Bersama Mengawal Tranformasi Mutu Layanan Program JKN Tahun 2023, Selasa (6/6/2023) di Hotel Harper  Jl.Lalamentik Kelurahan Fatululi Kota Kupang  sangat alot.  Hal ini terlihat dari aktifnya perserta media memberikan masukan kepada pihak BPJS cabang Kupang.

Ada berbagai buah pikiran yang menarik, konstruktif yang menjadi harapan pihak BPJS  terhadap media untuk mengawal mutu pelayanan program tersebut.

Kepala BPJS Cabang Kota Kupang, Ario Trisaksono dalam memaparkan materinya menyebutkan warga peserta JKN baik Kota Kupang masih puluhan ribu belum terdaftar.

"Warga Kota Kupang yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sekitar 51 ribu lebih dari 442 ribu lebih jumlah penduduk. Peserta Program JKN Kota Kupang yang terdaftar  berjumlah 368 ribu-an," ungkap Kepala BPJS cabang Kota Kupang.

Pada tingkat provinsi untuk seluruh kabupaten/kota di NTT yang telah terdaftar sekitar 95 persen dari 5 juta empat ratus sembilan puluh dua ribu-an jumlah penduduk NTT.

Beliau juga mengatakan, peserta JKN-KIS terdaftar  berdasarkan NIK Kartu Tanda Penduduk. Peserta itu ada dua kategori status aktif membayar iuran setiap bulan dan peserta pasif karena tidak bayar iuran dan tidak dibiayai lagi oleh pemerintah.

Ario Trisakso juga menyampaikan dalam hal pendaftara peserta JKN-KIS ada yang menggunakan anggaran Provinsi dan ada pula dari Kabupaten/Kota. Sedang iuran bulan dari APBN.

Bantuan iuran dari pemerintah diberikan kepada warga harus sesuai dengan standar atau kriteria tertentu dari dinas sosial.

"Dinas sosial itu yang diberi kewenangan bertugas mendaftar dan mengusul warga miskin yang layak diberi bantuan iuran BPJS Kesehatan," tuturnya. 

Terkait  Rehab untuk pemulihan atau perubahan status peserta JKN yang selama ini diberi kesempatan kepada warga masyarakat yang menunggak, menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang baru memanfaatkan sekitar 30 persen.

"Untuk Rehab pemulihan tunggakan atau perubahan status peserta dari pekerja upahan ke peserta mandiri baru 30 persen yang memanfaatkan hal ini," jelasnya menjawabi pertanyaan peserta diskusi.

Peserta JKN dimaksud dalam kaitan dengan peserta upahan yang artinya mereka yang bekerja dengan ikatan kontrak dan sebagainya  menerima gaji baik di instansi pemerintahan, BUMN, lembaga sosial LSM ataupun perusahaan. Selanjutnya Peserta mandiri adalah person, orang yang tidak ada ikatan tertentu dengan pihak apapun, bekerja sendiri dan mendaftar menjadi peserta JKN.

"Peserta mandiri juga berlaku bagi mereka yang pernah bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga sosial masyarakat dan petusahaan tapi  telah pensiun atau habis masa kontrak. Melalui Rehab mereka bisa mengurusnya untuk alih status kepesertaanya. Kalau dalam perjalan selesai kontrak salah satu lembaga lalu istirahat sebulan tidak cicil dan kemudian bulan berikut dapat kontrak baru bisa diajukan pemulihan melalui Rehab BPJS  Kesehatan," ulasnya detail.

Di akhir forum diskusi bersama media untuk mengawal transformasi mutu layanan program JKN tahun 2023, Kepala BPJS memberikan closing   statemen, agar media selalu menjadi corong informasi bagi BPJS   Kesehatan mengenai implementasi programnya. responsibilitas publik dengan pelbagai isu  tentang BPJS. Media juga perlu memainkan peran edukatif tentang program JKN bagi masyarakat.

"Mari kita bersama mengawal program JKN. Media jadilah saluran informasi bagi kami dan masyarakat sebagai   sosialisasi pendidikan program  JKN BPJS Kesehatan," ajaknya mengakhiri pertemuan. *(go)

Iklan

Iklan