Kupang, mutiara-timur.com // BANK NTT akhir-akhir ini boleh dikatakan dirundung dan ditimpali berbagai berita miring yang berdampak terhadap kadar kepercayaan publik menurun. Pada hal Bank NTT adalah satu-satunya lembaga keuangan dengan aset terbesar di NTT sekitar Rp. 17 Triliun, wajib pajak terbesar di NTT pada nilai Rp.100-an Milyar, Sumber PAD terbesar di NTT dengan kontribusi Rp. 203 Milyar, lembaga keuangan dengan penyerap tenaga kerja terbesar di NTT dengan 3000-an pekerja.
Beberapa predikat terbesar ini akan terancam bergeser anjlok, turun karena para nasabah mengundurkan diri sebagai buah dari berita atau komentar negatif dari media on line dan media sosial Face Book, terutama group NTT terbongkar 7 akun dan Forum Kota Kupang 1 akun serta berita media on line.
Menghadapi persoalan berita yang menyudutkan lembaga, Bank NTT dan menjaga nama baik lembaga, maka pihak BANK NTT telah melaporkan group Face Book Flobamorata Tabongkar dan Forum Kota Kupang serta media online ke penegak hukum.
Demikian Direktur Utama (DIRUT) Alex H Riwu Kore
yang didampingi Derektur Teknologi Informasi dan Operasionaal Bank NTT Hilarius
Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT
Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning pada Press Conference Selasa, (28/3/2023) Bank NTT di Kupang.
“Langkah-langkah hukum terhadap media-media sosial
dan media on line sudah kita laporkan ke penegak hukum dan pihak terkait, sementara
berproses secara hukum. Berbagai pihak telah dimintai keterangannya baik
sebagai korban, saksi dan saksi ahli,” ungkap Dirut Alex Riwu Kaho.
Langkah hukum diambil ini karena berita selama ini dinilai sifatnya memfinah, mengada-ada dan palsu supaya dengan proses hukum diharapkan adanya efek jerah dalam memposting berita yang menimbulkan keresahan dan ketakpercayaan akan Bank NTT.
Terhadap media sosial dan media on line diharapkan adanya efek jerah, karena itu Bank NTT menghargai proses hukum yang dilakukan. Bank NTT sangat menghargai
profesionalisme media, etikanya, validitas kebenaranya, dan bertanggungjawab
atas pemberitaannya. Sehingga Bank NTT menurut Dirut, mengutuk oknum-oknum
menodai citra jurnalisme dan dilaporkan supaya berhadapan dengan hukum.
“ Media face book yang kita laporkan adalah Group
Flobamorata Tabongkar ada 7 akun, seperti Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam
Korea, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake Irma Dewi Silvester Tabongkar dan
Group Forum Kota Kupang 1 akun, Perpetua Skolastika,” papar Dirut Bank NTT.
Alex Riwu Kaho menegaskan, untuk media-media dilaporkan
ke beberapa pihak terkait sebagai sikap ketegasan Bank NTT. Laporan itu
disampaikan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam,
Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT, Dewan
Pers, dan Face Book Perwakilan Indonesia.
“Laporan ini kami ambil untuk adanya penertiban karena
pemberitaan-pemberitaan itu, yang pertama melukai, mencederai nilai kebenaran. Dalam
situasi masyarakat Kristiani di masa Prapaskah dan muslim lagi puasa idul fitri
nilai kebenaran itu dicedarai. Pemberitaan oknum-oknum itu telah
mencederai nilai ibadat puasa dan nilai
masa prapaskah Kristiani. Nilai kebenaran sangat mahal karena kebenaran itu
sangat holistik dan menjadi menurun karena pemberitaan itu mengikis kepercayaan
publik terhadap Bank NTT,” ucap Dirut.
Apolos Djara Bonga selaku Kuasa Hukum menambahkan
laporan yang dilakukan Bank NTT baik media on line maupu media sosial yang
telah membuat para nasabah Bank NTT resah dan publik pun mulai kurang percaya
atas berita belakangan ini. Dengan singkat Apolos mengatakan, media on line
telah diporkan di Polda NTT dan media face book khusus group Flobamora Tabongkar
dan Forum Kota Kupang di tahun ini, laporan atas tindakan pemberitaan yang dinilai melawan
hukum.
“Ada dua media on line yang sudah kami laporkan di
Polda NTT, dan sejauh ini sedang
diproses. Sedangkan untuk 7 akun palsu dari group Flobamorata Tabongkar dan 1
akun dari Forum Kota Kupang juga kami sudah lapor. Persoalan akun ini sedikit sulit
karena bukan perbuatan orang per orang, sehingga
kami akan berkoordinasi dengan siber Mabes Polri untuk membantu kita. Jadi saya
kira kita tunggu prosesnya,” ungkap Apolos.
Sementara Samuel Haning selaku Kuasa Hukum juga
menekankan etika pembuatan berita yang seimbang sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberitaan tentang Bank NTT ini hanya sepihak,
kami malah tidak diberi hak jawab. Seharusnya sebelum melepaskan berita itu
sebaiknya beri kesempatan kepada Bank NTT atau kami untuk memberikan hak jawab.
Ini yang seharusnya diperhatikan bukan langsung sepihak,” ungkap Sam Haning.
Laporan yang dilakukan Bank NTT untuk proses hukum
media sosial dan media on line atas maraknya pemberitaan negatif terhadap Bank
tersebut dengan berdasarkan rujukan hukum Undang-Undang nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27,
ayat 3, berbunyi “ setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memuat
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dasar hukum tersebut sebagaimana termuat dalam TOR Press Conference Bank NTT.
*(go)