Group Flobamorata Tabongkar dan Forum Kota Kupang Dilaporkan Bank NTT ke Penegak Hukum

Kupang, mutiara-timur.com // BANK  NTT akhir-akhir ini boleh dikatakan dirundung dan ditimpali berbagai berita miring yang berdampak terhadap kadar kepercayaan publik menurun. Pada hal Bank NTT adalah satu-satunya lembaga keuangan dengan aset terbesar di NTT sekitar Rp. 17 Triliun, wajib pajak terbesar di NTT pada nilai Rp.100-an Milyar, Sumber PAD terbesar di NTT dengan kontribusi Rp. 203 Milyar, lembaga keuangan dengan penyerap tenaga kerja terbesar di NTT dengan 3000-an pekerja.

 Beberapa  predikat terbesar ini akan terancam bergeser anjlok, turun karena para nasabah mengundurkan diri sebagai buah dari berita atau komentar negatif dari  media on line dan media sosial Face Book, terutama group NTT terbongkar 7 akun dan Forum Kota Kupang 1 akun serta berita media on line. 

Menghadapi persoalan berita yang menyudutkan lembaga, Bank NTT dan menjaga nama baik lembaga, maka pihak BANK NTT telah melaporkan group Face Book Flobamorata Tabongkar dan Forum Kota Kupang  serta media online ke penegak hukum.

Demikian Direktur Utama (DIRUT) Alex H Riwu Kore yang didampingi Derektur Teknologi Informasi dan Operasionaal Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning pada Press Conference Selasa, (28/3/2023)  Bank NTT di Kupang.

“Langkah-langkah hukum terhadap media-media sosial dan media on line sudah kita laporkan ke penegak hukum dan pihak terkait, sementara berproses secara hukum. Berbagai pihak telah dimintai keterangannya baik sebagai korban, saksi dan saksi ahli,” ungkap Dirut Alex Riwu Kaho.


Langkah hukum diambil ini karena berita selama ini dinilai  sifatnya memfinah, mengada-ada dan palsu supaya dengan proses hukum diharapkan adanya efek jerah dalam memposting berita yang menimbulkan keresahan dan ketakpercayaan akan Bank NTT.

Terhadap media sosial dan media on line diharapkan adanya efek jerah, karena itu Bank NTT menghargai proses hukum yang dilakukan. Bank NTT sangat menghargai profesionalisme media, etikanya, validitas kebenaranya, dan bertanggungjawab atas pemberitaannya. Sehingga Bank NTT menurut Dirut, mengutuk oknum-oknum menodai citra jurnalisme dan dilaporkan supaya berhadapan dengan hukum.

“ Media face book yang kita laporkan adalah Group Flobamorata Tabongkar ada 7 akun, seperti Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Korea, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake Irma Dewi Silvester Tabongkar dan Group Forum Kota Kupang 1 akun, Perpetua Skolastika,” papar Dirut Bank NTT.

Alex Riwu Kaho menegaskan, untuk media-media dilaporkan ke beberapa pihak terkait sebagai sikap ketegasan Bank NTT. Laporan itu disampaikan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS,  Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT, Dewan Pers, dan Face Book Perwakilan Indonesia.

“Laporan ini kami ambil untuk  adanya penertiban karena pemberitaan-pemberitaan itu, yang pertama melukai, mencederai nilai kebenaran. Dalam situasi masyarakat Kristiani di masa Prapaskah dan muslim lagi puasa idul fitri nilai kebenaran itu dicedarai.  Pemberitaan oknum-oknum itu telah mencederai nilai ibadat puasa  dan nilai masa prapaskah Kristiani. Nilai kebenaran sangat mahal karena kebenaran itu sangat holistik dan menjadi menurun karena pemberitaan itu mengikis kepercayaan publik terhadap Bank NTT,” ucap Dirut.

Alex menambahkan, “kedua merusak reputasi Bank NTT dalam pemeberitai itu sudah mengklaim, menjustice bahwa di dalam Bank NTT orang-orang bobrok, orang-orang tidak bermoral dicap sebagai pencuri. Ini sesuatu yang tidak elegan, tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan. Karena begitu gampang menjustice tanpa sebuah proses pertanggungjawaban yang benar. Sedangkan kita di Bank NTT ini turut berkontribusi mulai dari Supir, OB, Karyawan, Pengurus dalam suatu kegiatan bersama menaikan suatu hasil yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Devidenya terus naik, Pajaknya terus naik, penyerapan tenaga kerja semakin banyak di tengah situasi yang sulit covid-19, banyak lembaga keuangan, bank-bank melakukan rasionalisasi, tapi Bank NTT tetap bahkan merekrut tenaga kerja untuk menopang semua upaya pemangku  kepentingan di Nusa Tenggara Timur demi memerangi kemiskinan dan mengatasi pengangguran.”

Apolos Djara Bonga selaku Kuasa Hukum menambahkan laporan yang dilakukan Bank NTT baik media on line maupu media sosial yang telah membuat para nasabah Bank NTT resah dan publik pun mulai kurang percaya atas berita belakangan ini. Dengan singkat Apolos mengatakan, media on line telah diporkan di Polda NTT dan media face book khusus group Flobamora Tabongkar dan Forum Kota Kupang di tahun ini, laporan  atas tindakan pemberitaan yang dinilai melawan hukum.

“Ada dua media on line yang sudah kami laporkan di Polda NTT,  dan sejauh ini sedang diproses. Sedangkan untuk 7 akun palsu dari group Flobamorata Tabongkar dan 1 akun dari Forum Kota Kupang juga kami sudah lapor. Persoalan akun ini sedikit sulit karena bukan perbuatan  orang per orang, sehingga kami akan berkoordinasi dengan siber Mabes Polri untuk membantu kita. Jadi saya kira kita tunggu prosesnya,” ungkap Apolos.

Sementara Samuel Haning selaku Kuasa Hukum juga menekankan etika pembuatan berita yang seimbang sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberitaan tentang Bank NTT ini hanya sepihak, kami malah tidak diberi hak jawab. Seharusnya sebelum melepaskan berita itu sebaiknya beri kesempatan kepada Bank NTT atau kami untuk memberikan hak jawab. Ini yang seharusnya diperhatikan bukan langsung sepihak,” ungkap Sam Haning.

Laporan yang dilakukan Bank NTT untuk proses hukum media sosial dan media on line atas maraknya pemberitaan negatif terhadap Bank tersebut dengan berdasarkan rujukan hukum Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, ayat 3, berbunyi “ setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau  dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dasar hukum tersebut sebagaimana termuat dalam TOR Press Conference Bank NTT. *(go)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan

Iklan