17 Partai Politik Nasional dan Nomor Urut Untuk Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

Jakarta, mutiara-timur.com //  Hari Rabu (14/12/22) Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 17 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urutnya masing-masing. 

Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sesuai jadwal dan tahapan KPU melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, dan Rspat Pleno Rekapitulasi Penetapan  Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Rabu (14/12/2022).

Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasDem; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat (PD); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan Partai Buruh.

Ke-17 Partai ini juga telah ditetapkan dengan nomor urut masing-masing sebagai berikut:

  •  Nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Nomor urut 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Nomor urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Nomor urut 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 
  • Nomor urut 6 Partai Buruh
  • Nomor urut 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Nomor urut 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  
  • Nomor urut 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Nomor urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Nomor urut 11 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Nomor urut 12 Partai Amanat Nasional (PAN) 
  • Nomor urut 13 Partai Bulan Bintang (PBB) 
  • Nomor urut 14 Partai Demokrat
  • Nomor urut 15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Nomor urut 16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Nomor urut 17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dalam penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Pebruari 2024, KPU selain menetapkan 17 Partai Politik Nasional jujuga ada 6 Partai Politik Lokal Aceh, yaitu: Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Naggroe Aceh dan Partai Sira.

** Diolah dari humas kpu

Iklan

Iklan