Antonius Kaunang: Bukan Partai Beringin Karya Tapi Partai Berkarya, Rencana PAW Langgar Aturan

Kupang, mutiaratimur.net // DENGAN adanya informasi mengenai akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) sembilan (9) anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi NTT. 

Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTT Antonius Kaunang kepada media ini menyampaikan bahwa hal itu bertantangan dengan peraturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Partai Berkarya NTT beserta anggota dewan hasil pemilu 2019. 

Demikian disampaikan Antonius Kaunang kepada media ini melalui telepon selulernya. Rabu, 09/03/22. 

"Dengan adanya berbagai pemberitaan di berbagai media dalam jumpa pers yang dilakukan oleh DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT dengan mengumumkan nama-nama anggota dewan asal Partai Berkarya, hasil pemilu 2019 segera diproses PAW merupakan hal yang bertentangan peraturan-peraturan yang berlaku serta secara tidak langsung telah meresahkan dan mencoreng nama baik Partai Berkarya NTT beserta anggota dewan hasil pemilu 2019," ungkap Anton Kaunang. 

Ketua Partai Berkarya NTT menjelaskan bahwa Partai yang dipimpin, dengan Ketua Umum DPP oleh kubu Muchdi PR dan di NTT dipimpin oleh Yan Benyamin adalah dengan nama, Partai Beringin Karya (Berkarya) sesuai SK Menkumham RI, Bukan Partai Berkarya (Beringin Karya).

"Partai yang kami pimpin di NTT adalah partai BERKARYA dengan Ketua Umum DPPnya Hutomo Mandala Putra, SH, merupakan peserta Pemilu tahun 2019, bukan Partai Beringin Karya (Berkarya)," jelasnya. 

Antonius Kaunang menekankan bahwa benar terdapat kemelut dalam tubuh Partai Berkarya yang sudah berjalan dan sedang menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung dan di perkirakan bulan ini, Maret 2022, telah turun putusannya. Dalam proses hukum sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Jakarta, semuanya dimenang partai Berkarya kubu HMP.

"Dalam hal ini, kami dari Partai Berkarya NTT kubu HMP, melalui kuasa hukum segara melapor kepihak berwajib atas perbuatan tidak menyenangkan," tegas ketua DPW Partai Berkarya NTT itu. 

Antonius Kaunang menyatakan pihaknya menganggap sah-sah saja acara jumpa pers yang dilakukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya). Sebab pihaknya versi Hutomo Mandala Putra, (HMP) tidak terlalu tertarik dengan acara itu Karna bukan Partai Berkarya, disamping itu surat pencabutan KTA yang dipegang oleh anggota dewan Partai Berkarya di tanda tangani oleh HMP. 

"Harusnya sama-sama kita akui baik Partai Beringin Karya (Berkarya)  maupun Berkarya, masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kasasi oleh Menkumham dan Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Muchdi PR dan versi Syamsul Jalal," ungkap Antonius Kaunang. 

Antonius Kaunang memberikan contoh, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Nomor 170.17/6720/OTDA tanggal 18 Oktober 2021, menjelaskan bahwa pemberhentian antarwaktu dan pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat diproses setelah memenuhi semua ketentuan sebagai berikut:

Pertama,  Pasal 193 ayat (2) huruf e dan huruf h Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu apabila diusulkanpartai politiknya dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kedua, Terkait mekanisme pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Pasal 104 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota;

Ketiga, Jika terdapat perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka penyelesaiannya mengikuti mekanisme ketentuan Pasal 32 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 33 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011;

Keempat, Mekanisme penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengacu pada ketentuan Pasal 109 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4): Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan ayat (6) beserta Pasal 113 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Lalu bagaimana Partai Beringin Karya (Berkarya) dapat melakukan hal itu bila bertabrukan dengan regulasi yang ada..? Sudah saya (Antonius Kaunang) sampaikan kepada 9 anggota DPRD Partai Berkarya HMP di NTT untuk tetap fokus menjalankan tugas-tugas dilembaga," tutup Ketua DPW Partai Berkarya NTT itu. (*red)

Iklan

Iklan