Wartawan akan Dipukul Jika Beritakan Penyalahgunaan ADD di Desa Golowuas


MANGGARAI TIMUR, MT.NET- PEMANFAATAN dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 100 juta di Tahun Anggaran 2019 untuk penyelesaian Pengerjaan proyek telford di Dusun Langga, Desa Golowuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini belum diselesaikan, padahal untuk ADD di tahun 2019 harus diselesaikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dan seharusnya menjadi SILPA karena kegiatan proyek tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak pekerjaan yang ada. 

Berdasarkan pemantauan tim media terkait dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2019 di Desa Golowuas sekitar Rp 100 juta tersebut, malah mantan Kades Golowuas melakukan pertemuan bersama warga Dusun Langga pada Senin (01/06/2020) dengan cara memaksa warga untuk mengerjakan proyek tersebut yang diketahui dibangun di atas lahan yang masih bermasalah dengan Yayasan Sukma Ruteng, bahkan tanpa ada perjanjian lanjutan pekerjaan apapun dengan pemerintah, dalam hal ini pengajuan lagi surat lanjutan pekerjaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Manggarai Timur.

Pertemuan itu dibenarkan oleh Bernadus Ka,u, salah satu warga Desa Golowuas yang mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Kades dan Sekretaris Desa Golowuas, "Bahwa benar Mantan Kepala Desa Golowuas, Damasus Gagur bersama mantan Sekretaris Desa, Kristoforus Salur mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga di dusun tersebut pada Senin,1 Juni 2020 malam".

Bernadus katakan, dalam pertemuan tersebut mereka bersepakat untuk melanjutkan pengerjaan proyek telford meskipun masih terlibat konflik dengan pihak Yayasan Sukma Ruteng selaku pemilik resmi hak ulayat tanah yang dilalui proyek tersebut.

Dalam rapat tersebut mereka juga bersepakat untuk melanjutkan pengerjaan proyek telford ini dengan melibatkan masyarakat Dusun Langga sebagai pekerja.

Lebih lanjut menurut Bernadus, dalam rapat tersebut mantan Kades Golowuas bersama warga yang hadir saat itu menyepakati untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi bagi warga yang tidak ikut dalam pengerjaan proyek tersebut bahkan diancam rumahnya akan dibongkar.

"Bagi warga yang tidak hadir akan diberikan sanksi tidak boleh melintas di jalan tersebut bahkan diancam rumahnya akan dibongkar,” ungkapnya.

Selain itu berdasarkan pantauan tim media, diketahui hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut mereka menolak sejumlah masyarakat maupun wartawan untuk mengambil gambar ataupun melakukan peliputan, bahkan diancam akan dipukul apabila wartawan datang mengambil gambar

Menurut Gabrin (Jurnalis liputan4.com), ancaman tersebut sudah melemahkan tugasnya sebagai jurnalis.

Menurutnya mantan Pejabat Desa Golowuas tidak mengerti apa yang menjadi tugas jurnalis, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999, bahkan mantan Kades sengaja memprovokasi warga agar melakukan tindakan anarkis bilamana dirinya hendak melakukan peliputan. 

Berikut fakta-Fakta dugaan penyalahgunaan ADD sekitar Rp 100 juta untuk pengerjaan proyek telford di Dusun Langga, Desa Golowuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

1) Proyek telford yang berlokasi di dusun langga dianggarkan pada tahun 2019 pada masa pemerintahan Damasus Gagur sebagai Kepala Desa dan Kristoforus Salur sebagai Sekretaris Desa. Dana yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar 100 juta rupiah bersumber dari Dana Desa Golowuas tahun 2019.

2) Dalam pengerjaan tahap awal yakni penggusuran jalan, pihak pemerintah desa melakukan penggusuran jalan di lokasi milik Yayasan Sukma Ruteng tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

3) Kala itu pemerintah desa nekat melakukan penggusuran jalan meskipun belum ada ijin dari pihak Yayasan Sukma selaku pemilik lahan.

4) Pada awal Maret 2020 Pihak Yayasan Sukma Ruteng melalui Pastor Paroki Mamba, Rm. Isodorus Pangkur meminta pihak Pemerintah Desa Golowuas untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut sebelum konflik dengan pihak Yayasan Sukma diselesaikan.

Kades Golowuas, Kristianus Naba ketika dihubungi tim media ini pada hari Rabu (03/06/2020), membenarkan adanya proyek telford yang belum diselesaikan oleh pemerintahan desa yang lama, namun dirinya enggan mengetahui berapa besar anggaran yang dianggarkan dan sejauh mana perkembangan pembangunan proyek tersebut.

"Benar adanya proyek teflord di Dusun Langga yang belum diselesaikan oleh masa pemerintahan desa yang lama, (dalam hal ini mantan Kades, Damasus Gagur). soal berapa besar anggaran dan sampai dimana perkembangan proyek tersebut , itu yang saya belum punya data dan belum adanya laporan,” katanya.

Kristianus melanjutkan, karena hingga saat ini pemerintahan desa yang lama belum melakukan serah terima bahkan laporan keterlambatan penyelesaian proyek di dusun Langga maupun Laporan Pertanggungjawaban  (LPJ) kegiatan desa semasa kepemimpinan sebelumnya, namun dirinya berharap semua program yang sudah dirinya programkan untuk membangun Desa Golowuas ke depan dapat berjalan dengan baik.

Sampai berita ini diturunkan, mantan Kades Golowuas, Damasus Gagur tidak didapat dihubungi karena nomor ponselnya selalu nonaktif.*** (l4/tim)


Iklan

Iklan