Bupati Matim Memprovokasi Masyarakat Jual Tanah dan Kearifan Lokal Demi Pabrik Semen


Foto: Petrus Selestinus
 Koordinator TPI & Advoat Peradi

KUPANG,MT.NET- Pernyataan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas di salah satu TV Swasta bahwa Pabrik Semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, merupakan industri strategis, adalah bagian dari "aksi publisitas" yang amatir, manipulatif dan provokatif, karena Pabrik Semen dan Tambang Batu Gaping itu tidak ada hubungan dengan kebutuhan hajat hidup orang banyak dan bukan Industri Strategis, yang menjadi domain negara.

Tidak ada Industri Semen, memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak apalagi mensejahterakan rakyat banyak. Jangankan untuk rakyat banyak untuk warga di sekitarnya saja nihil, malah hidup melarat dan penyakitan. Yang sejahtera justru yang punya Pabrik dan Kroni-kroninya yaitu oknum pejabat. Warga hanya kebagian sakit menderita TBC, Sesak Napas (ISPA), Penyakit Kulit dll.

"Aksi publisitas" Bupati Agas dalam Berita TV dimaksud adalah dengan menempatkan Industri Semen sebagai Industri Strategis, karena menurutnya Industri Semen memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak, menyerap tenaga kerja yang banyak dll. Ini jelas manipulasi yang mengindikasikan adanya Nepotisme dalam penentuan kebijakan Bupati Agas untuk Investor. 

Dengan posisi demikian maka Bupati Agas, patut diduga telah melanggar beberapa larangan bagi Kepala Daerah, antara lain ; larangan membuat keputusan yang secara khusus memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berimplikasi seorang Bupati diberhentikan dari jabatannya.

Pada diksi "Industri Semen sebagai Industri Strategis karena memenuhi hajat hidup orang banyak" menunjukan bahwa Bupati Agas sesungguhnya sedang memprovokasi warganya untuk menjual tanah dan kearifan lokalnya demi memuluskan kepentingan Investor Tambang dan Pabrik Semen. "Dalih" bahwa Industri Semen sebagai pemenuhan hajat hidup orang banyak, adalah provokatif dan menyesatkan karena Industri Semen tidak membawa rakyat menjadi sejahtera. 

Bukan Industri Strategis 

Industri Strategis menurut definisi pasal 1 angka 4 UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah : "Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Pendirian Bupati Agas bahwa Industri Semen sebagai Industri Strategis, hanyalah bagian dari "aksi publisitas" dengan konten tipu muslihat atau berita bohong. Yang jadi masalah kalau Izin Lokasi, Izin Eksplorasi dll. diberikan atas dasar pertimbangan Industri Semen sebagai Industri Strategis, yang menjamin pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Ini namanya merusak rasa keadilan publik.

Jika demikian, maka Izin Lokasi dll. dimaksud "batal demi hukum" selain karena mengandung unsur tipu muslihat dan bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga Industri Semen bukan Industri Strategis dan bukan Program Satrategis Nasional yang menjadi salah satu kewajiban Kepala Daerah. 

Jika dilihat dari cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang meliputi seluruh kawasan di Pulau Flores berdasarkan Perpres 2018 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, maka Industri Pariwisata di Flores merupakan program strategis nasional, bukan Industri Semen. Disini kebijakan Bupati Agas telah menabrak berbagai regulasi dan wewenang Institusi lainnya.

Anehnya "aksi publisitas" dimaksud sengaja dipublish pada saat sedang menguatnya sikap tolak kelompok warga Luwuk dan Lingko Lolok terhadap Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Pandu, yang diduga bertujuan untuk menjerat warganya mempercepat aksi jual tanah kepada Investor.

Kebijakan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas bertabrakan dengan berbagai regulasi dan menjadi kontraproduktif dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang menjadi dasar ditetapkannya Pulau Flores sebagai Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui Peraturan Presiden 2018.***(Petrus Selestinus)






 
 
 
 

Iklan

Iklan