KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Aksi saling tantang antarpelajar yang bermula dari perundungan di media sosial hingga berujung pada keributan di Kota Kupang mendapat perhatian serius. Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, meminta keluarga dan sekolah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun ruang digital.
“Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, saya meminta keluarga dan sekolah memperketat pengawasan terhadap anak-anak, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun aktivitas mereka di media sosial,” kata Neda saat memberikan keterangan kepada media, Senin (5/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas terkait, Ernest, disebut telah turun langsung ke sejumlah lokasi, termasuk sekolah-sekolah yang dinilai rawan terjadi aksi kenakalan remaja.
Dari penelusuran di lapangan, salah satu pemicu aksi tersebut adalah kebiasaan saling membully dan menantang melalui media sosial maupun grup pertemanan. Pola komunikasi itu kemudian berkembang menjadi adu keberanian di kalangan pelajar.
Saling mengejek, saling menantang hingga ajakan membuktikan siapa yang lebih berani dapat berujung pada pertemuan langsung dan memicu keributan.
“Informasi yang kami terima, pemicunya karena saling baku bully di media sosial. Kemudian berkembang menjadi uji nyali, seolah-olah ingin menunjukkan siapa yang lebih jago,” ujar Neda.
Pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak dinilai menjadi langkah awal untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam perilaku negatif.
Penggunaan telepon seluler dan media sosial perlu mendapat perhatian serius. Melalui perangkat tersebut, orang tua sebenarnya dapat mengetahui aktivitas digital anak, termasuk interaksi mereka dalam grup-grup pertemanan.
“Secara pribadi, saya melihat lingkungan keluarga menjadi benteng pertama dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan handphone. Dari situ orang tua sebenarnya sudah bisa melihat aktivitas dan pergaulan anak,” ungkap Neda.
Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama sebelum sekolah dan pemerintah mengambil peran lebih jauh. Orang tua tidak hanya perlu mengetahui keberadaan anak secara fisik, tetapi juga memahami lingkungan pergaulan digital mereka.
Interaksi anak saat ini tidak lagi terbatas pada rumah, sekolah maupun tempat bermain, tetapi juga berlangsung intens melalui ruang digital. Karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Pengawasan tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan telepon seluler. Anak juga perlu diberi pemahaman mengenai dampak perundungan, provokasi dan ajakan melakukan kekerasan.
Selain keluarga, sekolah diminta memastikan siswa tetap berada dalam lingkungan pendidikan selama jam pelajaran.
Anak-anak tidak boleh bebas keluar-masuk sekolah tanpa alasan yang jelas. Pengawasan ini membutuhkan kerja sama antara pihak sekolah dan pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan pelajar yang ditemukan berada di luar sekolah pada jam belajar.
“Sekolah harus lebih ketat. Pada jam pelajaran, anak-anak tidak boleh bebas keluar dari lingkungan sekolah tanpa alasan yang jelas,” tegas Neda.
Meski demikian, pendekatan terhadap anak tetap harus dilakukan secara mendidik. Penanganan yang terlalu keras dikhawatirkan membuat anak tertekan dan takut datang ke sekolah.
Karena itu, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan mampu memberikan pembelajaran, bukan sekadar hukuman.
Gubernur NTT juga menekankan tanggung jawab kepala sekolah dalam menangani persoalan kenakalan remaja di lingkungan pendidikan.
Setiap sekolah diharapkan menyusun aturan atau kebijakan internal sesuai dengan kondisi masing-masing. Jika berada di wilayah rawan, kepala sekolah harus mampu merancang langkah pencegahan yang dapat melindungi siswa dan lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut dapat mencakup pengawasan selama jam pelajaran, penguatan pembinaan karakter, komunikasi dengan orang tua serta mekanisme penanganan ketika ditemukan indikasi perundungan atau aksi saling tantang.
Apabila sekolah tidak memiliki aturan atau langkah penanganan yang memadai, kepala sekolah dapat diberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi di lingkungan sekolah.
Persoalan kenakalan remaja tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Keluarga berperan mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak, sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sedangkan pemerintah bersama aparat terkait menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan dan penertiban.
Upaya tersebut harus dilakukan sebelum saling ejek di media sosial berkembang menjadi aksi saling tantang dan perkelahian. Jika sudah terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar kenakalan anak-anak, melainkan menyentuh keamanan dan masa depan generasi muda.
Karena itu, pengawasan terhadap pelajar perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berkomunikasi dan belajar jangan sampai berubah menjadi arena provokasi.
Pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih penting daripada menunggu keributan terjadi sebelum mengambil tindakan. ** usgo
