KUPANG, MUTIARA TIMUR – Ketua Umum Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT, Joy Sadipun, mengeluarkan peringatan tegas (warning) kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari. Ia mendesak agar konflik internal tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme yang sah sehingga ada kepastian hukum dan hak-hak anggota tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Joy menegaskan, persoalan kepengurusan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga mengorbankan kepentingan anggota. Menurutnya, koperasi dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi anggota, sehingga pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“IPF NTT memberikan warning tegas kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan KSP Swasti Sari. Segera selesaikan persoalan yang ada dan berikan kepastian kepada anggota!” tegas Joy Sadipun.
Ia mengingatkan, perdebatan mengenai status kepengurusan yang terus berlangsung tanpa penyelesaian hanya akan memperpanjang ketidakpastian. Dalam situasi tersebut, anggota berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan apabila hak dan kepentingan mereka tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.
“Jangan sampai persoalan kepengurusan terus menjadi perdebatan tanpa ujung, sementara anggota harus menunggu tanpa kepastian. Koperasi bukan milik segelintir orang. Koperasi berdiri dengan kepercayaan dan partisipasi anggota, sehingga kepentingan anggota tidak boleh dikorbankan demi konflik kepentingan di tingkat kepengurusan,” ujarnya.
IPF NTT Tegaskan Tidak Membela Kubu Mana Pun
Joy menegaskan bahwa sikap IPF NTT bukan untuk membela salah satu pihak yang bersengketa dalam persoalan kepengurusan KSP Swasti Sari. Organisasi tersebut, kata dia, lebih mengutamakan perlindungan hak anggota, transparansi pengelolaan, serta kepastian hukum sebagai dasar penyelesaian persoalan.
“Kami tidak berkepentingan membela kubu mana pun. Yang kami perjuangkan adalah hak anggota, transparansi, dan kepastian hukum. Siapa pun yang mengurus koperasi harus memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Menurut Joy, setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan koperasi harus menunjukkan sikap profesional dan terbuka. Penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pernyataan atau perdebatan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat memberikan kejelasan kepada anggota.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan anggota sebagai fondasi keberlangsungan koperasi. Tanpa keterbukaan dan kepastian, persoalan internal berisiko menimbulkan keraguan terhadap tata kelola organisasi.
Tiga Tuntutan Tegas IPF NTT
Dalam menyikapi persoalan dualisme kepengurusan KSP Swasti Sari, IPF NTT menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Pertama, segera memberikan kepastian hukum.
IPF NTT mendesak pihak-pihak yang bersengketa agar segera menempuh mekanisme penyelesaian yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas status kepengurusan dan mencegah persoalan terus berlarut-larut.
Kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi kebingungan mengenai pihak yang berwenang menjalankan tanggung jawab pengelolaan koperasi. Dengan kejelasan tersebut, kepentingan organisasi dan anggota diharapkan dapat terlindungi.
Kedua, jangan biarkan hak anggota terkendala.
IPF NTT mengingatkan bahwa persoalan internal kepengurusan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak anggota tanpa dasar yang jelas.
Anggota merupakan bagian utama dari koperasi. Karena itu, apa pun persoalan yang terjadi di tingkat kepengurusan, kepentingan anggota harus tetap diperhatikan sesuai ketentuan, mekanisme, dan hak yang berlaku.
Ketiga, buktikan tanggung jawab melalui keterbukaan kepada anggota.
IPF NTT meminta pengurus memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan persoalan, langkah-langkah penyelesaian yang sedang ditempuh, serta dampaknya terhadap anggota.
Menurut IPF NTT, keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pengurus. Anggota berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai persoalan yang sedang terjadi.
“IPF NTT Tidak Akan Diam!”
Joy Sadipun kembali menegaskan bahwa IPF NTT akan terus mengawal persoalan KSP Swasti Sari dan mendorong agar aspirasi anggota mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia mengingatkan bahwa jabatan dalam koperasi bukanlah kekuasaan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepercayaan anggota, menurutnya, harus dijawab melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan berlandaskan hukum.
“Kami mengingatkan bahwa jabatan dalam koperasi adalah amanah, bukan kekuasaan tanpa batas. Pengurus harus memahami bahwa kepercayaan anggota harus dijawab dengan tanggung jawab, transparansi, dan kepastian,” tegas Joy.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait agar tidak menunda langkah penyelesaian hingga persoalan semakin membesar dan kepercayaan anggota semakin tergerus.
“Jangan tunggu persoalan semakin besar baru mengambil langkah. Jangan tunggu anggota kehilangan kepercayaan baru memberikan penjelasan. Selesaikan persoalan ini secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum!” serunya.
Bagi IPF NTT, penyelesaian dualisme kepengurusan KSP Swasti Sari bukan semata-mata persoalan siapa yang memegang jabatan, melainkan bagaimana memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan dan kepentingan anggota tetap terlindungi.
Joy menegaskan, kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab pengurus harus menjadi prioritas. IPF NTT pun mendorong agar seluruh pihak yang berkepentingan segera mengambil langkah nyata sehingga persoalan tersebut tidak terus membebani anggota yang seharusnya menjadi pusat pelayanan koperasi.
Pesan IPF NTT jelas: selesaikan persoalan kepengurusan secara sah, buka informasi kepada anggota, dan jangan jadikan anggota sebagai korban konflik internal. **()
