Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG, Mutiara Timur – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Periode penyampaian LKPM berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. Untuk pelaku usaha Non-UMK, yang wajib dilaporkan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 dengan periode kegiatan April–Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Kupang menjelaskan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengukur pencapaian target investasi daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.

"Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah," ujarnya.

Untuk mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui OSS.

Layanan pendampingan tersebut disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.

DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari potensi gangguan teknis pada sistem. Pelaku usaha yang terlambat atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kepatuhan pelaporan LKPM, Pemerintah Kota Kupang berharap tersedianya data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai dasar penyusunan kebijakan yang mendorong peningkatan investasi serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. ***()

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
Berita Terbaru
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
  • DPMPTSP Kota Kupang Buka Pendampingan LKPM di MPP, Pelaku Usaha Diimbau Segera Lapor Investasi Lewat OSS
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Sebulan Laporan KDRT di Rote Ndao, Terlapor IA Belum Diperiksa Penyidik Polres

  • Advokat Cinta Sikka Soroti Pemeriksaan Saksi Anak Tanpa Pendamping dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.