KUPANG, Mutiara Timur – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Periode penyampaian LKPM berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. Untuk pelaku usaha Non-UMK, yang wajib dilaporkan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 dengan periode kegiatan April–Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang menjelaskan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengukur pencapaian target investasi daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.
"Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah," ujarnya.
Untuk mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui OSS.
Layanan pendampingan tersebut disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.
DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari potensi gangguan teknis pada sistem. Pelaku usaha yang terlambat atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kepatuhan pelaporan LKPM, Pemerintah Kota Kupang berharap tersedianya data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai dasar penyusunan kebijakan yang mendorong peningkatan investasi serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. ***()
