Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

ROTE NDAO, Mutiara Timur – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan melalui program alih media sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih aman, mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Azis Barawasi, menegaskan bahwa alih media bukanlah penerbitan hak baru maupun perubahan status kepemilikan tanah. Proses tersebut hanya mengubah bentuk dokumen dari sertipikat fisik menjadi dokumen elektronik tanpa mengubah data fisik maupun data yuridis yang telah tercatat.

"Yang berubah hanya media penyimpanan sertipikat. Hak atas tanah tetap sama, demikian pula data fisik dan data yuridisnya. Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik karena dokumen tersimpan dalam sistem elektronik yang aman dan terintegrasi," jelasnya.

Sebelum diterbitkan dalam bentuk elektronik, seluruh data pertanahan terlebih dahulu melalui proses penelitian, validasi, dan verifikasi oleh petugas Kantor Pertanahan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam buku tanah dan surat ukur sehingga kualitas data pertanahan tetap terjamin.

Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik. Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan kode QR yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Selain itu, data tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga lebih terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan akibat bencana, maupun pemalsuan.

Masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk fisik tidak perlu khawatir karena sertipikat analog tetap sah dan berlaku sebagai alat bukti hak selama belum dilakukan alih media sesuai ketentuan yang berlaku.

Alih media umumnya dilakukan bersamaan dengan layanan pertanahan seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, pewarisan, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, perubahan data pendaftaran tanah, pemberian hak, maupun layanan lain yang mengakibatkan diterbitkannya sertipikat baru.

Selain meningkatkan keamanan dokumen, penerapan Sertipikat Elektronik juga mempercepat proses administrasi, memudahkan pembaruan data, serta mendukung pelayanan pertanahan berbasis digital. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi bidang tanah dan memantau perkembangan layanan secara lebih mudah dan transparan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Sertipikat Elektronik hanya melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN atau langsung di Kantor Pertanahan guna menghindari informasi yang keliru maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Transformasi digital melalui Sertipikat Elektronik diharapkan semakin memperkuat sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. **ilh

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
Berita Terbaru
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
  • Alih Media Sertipikat Elektronik Permudah Layanan Pertanahan di Rote Ndao
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • SMKN Habibola Resmi Kantongi Izin Operasional, Hadirkan Pilihan Pendidikan baru bagi Generasi Muda Kecamatan Doreng

  • Warga Pelibaler Ultimatum 8 Hari: Bak Air Rp65 Juta Harus Tuntas, Pj Kades Janji Kawal Hingga Selesai

  • Akademisi Undana Nilai Kepemimpinan Chris Widodo-Serena Kian Solid, Pembagian Tugas Dinilai Berjalan Efektif

  • Dishub Kota Kupang Siapkan Parkir Non-Tunai, Bernadinus Mere: Jukir Akan Gunakan Barcode QRIS Mulai Juli 2026

  • Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Gubernur Melki Tegaskan NTT Siap Gelar PON 2028

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.