ROTE NDAO, Mutiara Timur – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan melalui program alih media sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih aman, mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Azis Barawasi, menegaskan bahwa alih media bukanlah penerbitan hak baru maupun perubahan status kepemilikan tanah. Proses tersebut hanya mengubah bentuk dokumen dari sertipikat fisik menjadi dokumen elektronik tanpa mengubah data fisik maupun data yuridis yang telah tercatat.
"Yang berubah hanya media penyimpanan sertipikat. Hak atas tanah tetap sama, demikian pula data fisik dan data yuridisnya. Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik karena dokumen tersimpan dalam sistem elektronik yang aman dan terintegrasi," jelasnya.
Sebelum diterbitkan dalam bentuk elektronik, seluruh data pertanahan terlebih dahulu melalui proses penelitian, validasi, dan verifikasi oleh petugas Kantor Pertanahan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam buku tanah dan surat ukur sehingga kualitas data pertanahan tetap terjamin.
Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik. Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan kode QR yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Selain itu, data tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga lebih terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan akibat bencana, maupun pemalsuan.
Masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk fisik tidak perlu khawatir karena sertipikat analog tetap sah dan berlaku sebagai alat bukti hak selama belum dilakukan alih media sesuai ketentuan yang berlaku.
Alih media umumnya dilakukan bersamaan dengan layanan pertanahan seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, pewarisan, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, perubahan data pendaftaran tanah, pemberian hak, maupun layanan lain yang mengakibatkan diterbitkannya sertipikat baru.
Selain meningkatkan keamanan dokumen, penerapan Sertipikat Elektronik juga mempercepat proses administrasi, memudahkan pembaruan data, serta mendukung pelayanan pertanahan berbasis digital. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi bidang tanah dan memantau perkembangan layanan secara lebih mudah dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Sertipikat Elektronik hanya melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN atau langsung di Kantor Pertanahan guna menghindari informasi yang keliru maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Transformasi digital melalui Sertipikat Elektronik diharapkan semakin memperkuat sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. **ilh
