Maumere — Kebijakan pengelolaan parkir berbasis elektronik di Kabupaten Sikka menuai sorotan dari para juru parkir (jukir). Salah satu jukir di Kota Maumere, Baret, mengaku kecewa terhadap skema kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang dinilai berdampak pada kesejahteraan pekerja lapangan.
Dalam keterangannya, Baret menyebut adanya ketimpangan antara standar upah minimum dengan realisasi di lapangan. “Kesepakatan teman-teman juru parkir dijanjikan menerima upah setara UMK sekitar Rp2,45 juta, tapi faktanya yang diterima hanya Rp1,5 juta per bulan,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga menyoroti keputusan penunjukan pihak vendor, yakni PT Globalindo, dalam pengelolaan parkir elektronik. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kontribusi para jukir yang selama ini telah merintis sistem parkir secara manual. “Kami sudah kerja dari awal, capek membangun, tapi saat mulai ada nilai, langsung diambil alih dan diserahkan ke vendor,” katanya.
Lebih lanjut, Baret menilai pemerintah daerah seharusnya membentuk unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas perhubungan untuk mengelola parkir secara langsung, bukan menyerahkannya kepada pihak swasta. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung modernisasi sistem parkir, namun harus diiringi dengan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja.
“Kebijakan parkir elektronik itu bagus, saya setuju. Tapi mestinya dikelola oleh pemerintah sendiri melalui dinas terkait, supaya pengawasan jelas dan nasib jukir juga diperhatikan,” tambahnya.
Kekecewaan juga diarahkan kepada pimpinan daerah. Ia menyayangkan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, meskipun kepala daerah kerap menyampaikan memiliki jaringan luas hingga tingkat pusat. “Kalau kebijakannya seperti ini, kami yang di bawah tetap jadi korban,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun pihak PT Globalindo terkait perbedaan upah yang disampaikan oleh jukir tersebut.
Isu ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi kerja sama pengelolaan parkir dan perlindungan tenaga kerja di sektor informal yang kini terdampak transformasi digital layanan publik. **arishalilintar

