Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mendorong peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031. Langkah ini dianggap penting mengingat terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang dan perlunya penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Peninjauan kembali ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Pemerintah menilai, sejumlah titik pemanfaatan ruang di Kota Kupang saat ini tidak lagi sesuai dengan peta rencana yang ditetapkan dalam Perda RTRW yang berlaku.
“Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam implementasi tata ruang di lapangan. Karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan revisi terhadap Perda RTRW yang ada,” ujar Wali Kota dalam Sidang Dewan II tentang Ranperda Selasa, (10/6/25).
Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi landasan kuat perlunya revisi. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjadikan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, serta industri yang didukung oleh sistem transportasi yang terintegrasi.
Revisi RTRW ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan Kota Tua dan wilayah strategis lainnya di Kota Kupang.
“Apabila penjelasan ini belum memenuhi harapan Dewan yang terhormat, pemerintah siap memberikan penjelasan lanjutan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semoga Tuhan menyertai kita semua,” pungkasnya. *(go)