Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Penataan Ruang Kupang
  • Perda Nomor 11 Tahun 2011
  • PP Nomor 21 Tahun 2021
  • Revisi Perda Tata Ruang
  • RTRW Kota Kupang
  • Tata Ruang Kota Kupang 2025

Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mendorong peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031. Langkah ini dianggap penting mengingat terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan ruang dan perlunya penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Peninjauan kembali ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Pemerintah menilai, sejumlah titik pemanfaatan ruang di Kota Kupang saat ini tidak lagi sesuai dengan peta rencana yang ditetapkan dalam Perda RTRW yang berlaku.

“Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam implementasi tata ruang di lapangan. Karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan revisi terhadap Perda RTRW yang ada,” ujar Wali Kota dalam Sidang Dewan II tentang Ranperda Selasa, (10/6/25).

Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi landasan kuat perlunya revisi. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjadikan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, serta industri yang didukung oleh sistem transportasi yang terintegrasi.

Revisi RTRW ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan Kota Tua dan wilayah strategis lainnya di Kota Kupang.

“Apabila penjelasan ini belum memenuhi harapan Dewan yang terhormat, pemerintah siap memberikan penjelasan lanjutan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semoga Tuhan menyertai kita semua,” pungkasnya. *(go)







Baca Juga
Tag:
  • Penataan Ruang Kupang
  • Perda Nomor 11 Tahun 2011
  • PP Nomor 21 Tahun 2021
  • Revisi Perda Tata Ruang
  • RTRW Kota Kupang
  • Tata Ruang Kota Kupang 2025
Bagikan:
Berita Terkait
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
Berita Terbaru
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
  • Wali Kota Christian Widodo: Kota Kupang Butuh Tata Ruang Baru, Revisi Perda RT/RW Didorong untuk Atasi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Jiwa Besar Presiden Prabowo Evaluasi MBG dan Efisiensi Anggaran Percepat Pembangunan Daerah Miskin di Indonesia Timur

  • Christian Widodo Kukuhkan PKBI Kota Kupang, Daerah Pertama di NTT yang Miliki Tim Eksekutif

  • Tembok Tinggi Polres Sikka Jadi Sorotan: Benteng Keamanan atau Simbol Jarak dengan Rakyat?

  • Grace Natalie Minta PSI NTT Perkuat Struktur hingga Desa, Bidik Kemenangan Besar pada Pemilu 2029

  • Bangun Identitas Kota Lewat Maskot dan Budaya, Pemkot Kupang Matangkan City Branding

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.