Fraksi GERINDRA Soroti Tata Ruang Kota Kupang: Desak Regulasi Humanis dan Berkeadilan

 

Kupang — Dalam Sidang II DPRD Kota Kupang Tahun 2024/2025, pada  Rabu, (11/6/25) Fraksi GERINDRA menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang Tahun 2025–2045. Pandangan ini dibacakan secara resmi oleh anggota dewan Maria Rosalinda Uta Teku, SE., MM.

Fraksi GERINDRA menilai bahwa pemanfaatan ruang di Kota Kupang saat ini telah banyak bergeser dari ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Pertumbuhan kota yang pesat dan perubahan dinamis dianggap memengaruhi pola pemanfaatan ruang, yang berpotensi menimbulkan konflik dan penyimpangan tata ruang jika tidak diatur dengan bijak.

GERINDRA mengapresiasi respons pemerintah yang cepat dalam menyesuaikan regulasi tata ruang, namun menekankan bahwa revisi RTRW bukan hanya bentuk adaptasi, melainkan harus menjadi langkah menuju kota yang lebih humanis, produktif, ramah, dan asri bagi seluruh warga.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi GERINDRA menyoroti lima hal penting:

1. Penyimpangan Fungsi Ruang: Perubahan fungsi ruang yang menyimpang dari regulasi tidak boleh diakomodasi begitu saja dalam regulasi baru. Pemerintah diminta menjaga ketertiban ruang secara tegas.

2. Pemanfaatan RUMIJA dan DAMIJA: GERINDRA menilai belum ada penegakan hukum tegas terkait penyalahgunaan ruang milik dan daerah milik jalan. Mereka menuntut regulasi yang berpihak pada ketertiban ruang kota.

3. Ruang Terbuka Hijau (RTH): Saat ini, luas RTH di Kota Kupang baru mencapai 15%, jauh dari target ideal 30%. Kekurangan ini dinilai berdampak pada kualitas lingkungan dan kehidupan warga. Fraksi meminta langkah nyata pemerintah dalam penambahan RTH.

4. Pengaruh Ekonomi dan Politik: GERINDRA menyoroti dominasi kepentingan politik dan korporasi dalam pengaturan ruang kota. Mereka menuntut pemerintah tetap tegas pada fungsi ruang meski berhadapan dengan pengusaha besar.

5. Gagalnya Konsep Water Front City: Akses warga ke wilayah pesisir semakin terbatas karena penguasaan oleh korporasi. Fraksi mendesak pemerintah mengembalikan konsep Water Front City untuk kota yang modern dan berkeadilan.

Menutup pandangan umum ini, Fraksi GERINDRA menyatakan menerima penjelasan Wali Kota Kupang mengenai Rancangan Perda RTRW Kota Kupang 2025–2045, dengan catatan penting yang telah disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.

"Kiranya catatan-catatan ini menjadi kontribusi nyata bagi upaya pengelolaan ruang dan wilayah menuju Kota Kupang yang damai dan sejahtera," tegas Maria Rosalinda Uta Teku dalam penutup penyampaiannya. *(go)






Iklan

Iklan