KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Wali Kota Christian Widodo memberikan tanggapan serius terhadap sejumlah masukan strategis dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang dalam sidang pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, Kamis (12/6).
Salah satu isu utama yang disorot Fraksi Gerindra adalah lemahnya penegakan aturan tata ruang yang selama ini menyebabkan banyak penyimpangan. Menanggapi hal itu, menegaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan tata ruang sudah diatur melalui PP No. 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tentang pemanfaatan dan pengawasan ruang.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija dan Damija) yang dinilai masih tanpa regulasi yang jelas. Pemerintah menyatakan siap memperkuat penegakan aturan dan memanfaatkan standar pelayanan minimal.
Tak kalah penting, pemerintah merespons kritikan terkait minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kupang yang baru mencapai 15% dari kebutuhan ideal 30%. Pemerintah berkomitmen menambah RTH melalui penyediaan lahan baru, revitalisasi taman kota, serta kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan.
Lebih jauh, Pemkot Kupang juga memastikan bahwa konsep Waterfront City tetap menjadi arah pembangunan jangka panjang, yang akan dituangkan dalam detail masterplan berbasis kajian lingkungan hidup strategis.
Komitmen ini, menurut Wali Kota, menjadi dasar bahwa RTRW 2025–2045 tidak hanya sekadar dokumen, melainkan arah pembangunan Kota Kupang yang lebih tertib, berkelanjutan dan inklusif. *(go)