KOTA KUPANG – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang periode 2024–2025 yang digelar DPRD Kota Kupang, Jumat (13/6), berlangsung panas dan berakhir dengan keputusan diskor. Penyebabnya: data dalam dokumen Ranperda tersebut dinilai amburadul, bahkan mencantumkan informasi yang tidak relevan, berasal dari kabupaten lain di NTT dan daerah luar provinsi.
Kekacauan ini pertama kali disorot oleh anggota DPRD Desiderius Patiwua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan. Ia menyebut banyak data dalam Ranperda yang tidak sesuai dengan kondisi riil Kota Kupang.
"Kita bicara tentang RTRW Kota Kupang, tapi isi datanya justru mencantumkan informasi dari daerah lain. Bahkan ada kata-kata dalam naskah itu yang tidak pantas digunakan dalam dokumen resmi," tegas Patiwua.
Sorotan dari Fraksi PAN kemudian diperkuat oleh anggota fraksi lain, termasuk dari Partai Golkar, serta sejumlah pimpinan DPRD. Kritik mereka umumnya menyoroti ketidaksesuaian substansi Ranperda dengan kebutuhan aktual pembangunan wilayah Kota Kupang.
Dinamika ini demikian karena ketika Wali Kota Kupang memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelumnya pada Kamis, (12/6/25). Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan data dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan perbaikan. Namun pengakuan itu dinilai belum cukup untuk menjawab keresahan para anggota dewan sampai pada rapat lanjutan hari Jumat tersebut.
Ketua DPRD Kota Kupang yang memimpin sidang akhirnya mengambil langkah untuk menskor rapat. Diskusi dinyatakan ditunda hingga pemerintah kota menyempurnakan kembali dokumen Ranperda RTRW tersebut. Rapat dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin dan Selasa mendatang.
“Sidang kita skor, dan kita minta Pemerintah Kota Kupang segera memperbaiki data-data dalam Ranperda. Jangan sampai pembahasan ini jadi sia-sia hanya karena data yang tidak valid,” ujar Ketua DPRD saat menutup sidang.
Dengan ditundanya rapat, pembahasan Ranperda RTRW Kota Kupang masih berada di tahap pendahuluan. Para anggota dewan menilai belum ada pembahasan substansi secara mendalam, termasuk metodologi, strategi penataan ruang, hingga proyeksi pertumbuhan kota.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah kota untuk lebih cermat dalam menyusun dokumen perencanaan, khususnya yang berdampak langsung terhadap pembangunan jangka panjang Kota Kupang. *(go)