Kota Kupang, mutiara-timur.com // PEMERINTAH Kota Kupang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Ranperda Omnibus Law Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FGD yang berlangsung di Hotel Nakka Kupang, Kamis (26/1) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone, Pemateri FGD yang menjabat sebagai Kabid Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Perancang Ahli Madya Yunus Bureni, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, dalam sambutannya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan FGD ini dan menyampaikan limpah terima kasih atas dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur yang turut hadir untuk mendukung kegiatan ini, melalui materi yang diberikan.
Menurutnya Kota Kupang merupakan salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur di tahun 2023 ini yang akan melaksanakan penataan regulasi, khususnya terhadap semua peraturan darah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk kemudian menjalankan amanat ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Kupang.
Lebih lanjut dikatakan terdapat sejumlah perubahan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait dengan obyek-obyek pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menggunakan dasar hukum undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian pula terdapat berbagai obyek retribusi di atas yang telah dihapus dan diubah berdasarkan ketentuan putusan mahkamah konstitusi dan undang-undang termasuk undang-undang nomor 11 tahun 2020 yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
Diakuinya upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sesuai dengan kewenangan pemerintah darah, tentunya membutuhkan banyak dukungan dan yang paling terpenting adalah ketersediaan pendapatan daerah yang mapan bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Setiap pemerintah daerah diharapkan dapat secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menggali sumber-sumber keuangan agar dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang itu menambahkan setiap sumber-sumber pendapatan daerah yang dianggap berpotensi terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, harus dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Kepala bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno, SH, menjelaskan FGD ini digelar sebagai tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Kupang tentang penyusunan tim penyusun naskah akademis perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Diakuinya penyusunan peraturan daerah dalam bentuk omnibus law ini merupakan yang pertama kalinya di NTT, bahkan Indonesia. Untuk itu pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham yang memiliki kompetensi dan kecakapan serta kewenangan terkait perundangan. Dia berharap pada awal Maret 2023 mendatang usulan ranperda ini sudah bisa diserahkan ke DPRD Kota Kupang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. *(PKP_ans)