DPRD NTT Desak Pemprov. Segera Didistribusikan Dana Rp. 800-an M bagi Masyarakat Dampak Covid-19



Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna dari Partai.Golkar

mutiaratimur.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) NTT mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar segera mencairkan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 hasil refocussing dan realokasi APBD NTT Tahun 2020 sekitar Rp 810 Milyar.
.
Dua orang pimpinan Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna (dari Fraksi Golkar) dan Aloyisius Malo Ladi (dari Fraksi PKB) kepada wartawan secara terpisah di Gedung DPRD NTT, Kamis dan Jumat (4-5/6/20). Menurut Ladi dan Sayuna, dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sekitar Rp 810 Milyar tersebut merupakan dana tanggap darurat (bencana, red) yang kewenangan penggunaannya ada pada Gubernur NTT.

Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna. Menurut politisi Partai Golkar dari Dapil TTS ini, tidak ada pilihan lain bagi Pemprov NTT untuk segera mendistribusikan bantuan tanggap darurat itul. “Kami minta agar dana tanggap darurat itu segera didistribusikan karena masyarakat NTT sedang membutuhkan di masa karantina saat ini. Catatan kita kepada pemerintah adalah dana-dana ini harus tepat sasaran dan harus dioptimalkan sebelum berakhirnya masa karantina Covid-19,” tandas politisi senior di Partai Golkar NTT ini.

Menurut Sayuna, masa karantina akan berakhir pada 15 Mei 2020 ini namun bantuan tanggap darurat belum didistribusikan dengan alasan belum ada data penerima. “Kalau harus menunggu data dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota, lalu sampai kapan bantuan tanggap darurat itu dapat didistribusikan? Karena itu kami minta Pemprov NTT untuk pro-aktif atau ‘jemput bola’ untuk mendapat data yang valid, jangan menunggu?” kritiknya.

Untuk mendapatkan data, lanjut Sayuna, Dewan juga meminta Pemprov NTT untuk melibatkan lembaga-lembaga sosial-ekonomi masyarakat, pengusaha, asosiasi buruh, dan lembaga pendidikan tinggi karena dana Covid-19 juga diperuntukan bagi mahasiswa/i. “Jadi tidak hanya tunggu data dari pemerintah kabupaten/kota, tetapi harus pro-aktif sosialisasi secara masif dan terus-menerus ke masyarakat sehingga orang tahu jalurnya pemanfaatan dana itu.  Dengan begitu, dana tersebut dapat disalurkan dan dibagikan kepada masyarakat dalam masa pandemi ini,” tutur politisi Golkar dari Dapil TTS.

Menurut Sayuna, sesuai informasi yang disampaikan ke DPRD NTT, saat ini Pemprov NTT sedang melakukan klarifikasi data, calon penerima dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Rp 105 Milyar yang dikelola Dinas Sosial dan dana Pemberdayaan Masyarakat Rp 605 Milyar yang dikelola Badan Keuangan Daerah. “Kesulitan mereka saat ini adalah soal klarifikasi data, untuk sinkronkan data antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov. Namun kami minta masalah data itu tidak menjadi hambatan realisasi dana Covid-19,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Sayuna, seharusnya Pemprov NTT mempublikasikan alokasi dana Covid-19 sekitar Rp 810 Milyar itu secara transparan. “Di sebelah (Pemerintah, red)  masih berusaha pembenahan internal. Kami minta media pantau, supaya nanti ketika kita anggap penting kita panggil mereka,” katanya.
Wakil Ketua DPRD NTT dari Partai PKB, Aloysius Malo Ladi 

Demikian pun Wakil Ketua DPRD NTT dari Partai PKB, Aloysius Malo Ladi berpendapat,
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Dana itu merupakan dana tanggap darurat jadi harus segera didistribusikan. Karena itu kami mendesak agar Pemprov NTT segera melakukan pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak (sekitar Rp 105 Milyar, red) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 (sekitar Rp 605 Milyar, red). Karena kalau didistribusikan usai pandemi Covid-19, itu bukan lagi tanggap darurat,” ujar Aloysius Malo Ladi.

Politisi PKB dari Dapil Sumba Raya ini meminta Pemprov NTT bergerak cepat sebelum berakhirnya masa karantina dan pemberlakuan New Normal di seluruh NTT.  “Dana tanggap darurat itu disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat di masa karantina saat ini agar tidak melakukan/mengurangi aktivitas di luar rumah untuk meredam penyebaran Covid-19,” jelas politisi yang akrab disapa Alo Ladi.

Lalu, lanjutnya, apakah jika telah masuk dalam pemberlakuan New Normal, masih dapat dikategorikan sebagai tanggap darurat? “Apakah tepat jika aktivitas masyarakat telah berjalan normal kembali baru bantuan itu didistribusikan? Harus ada pemahaman yang sama dari semua pihak, baik pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum tentang definisi ‘tanggap darurat’ agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.  Karena itu Dewan minta agar dana tanggap darurat tersebut harus segera dicairkan karena masyarakat sedang sangat membutuhkan di saat ini,” tegas Alo Ladi.

Seperti diberitakan media suara flobamora.com sebelumnya, anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo (PLW) mendesak Pemprov NTT segera melakukan breakdown terhadap alokasi dana tanggap darurat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sekitar Rp 810 M. Menurut salah satu politisi masa depan PDIP NTT itu, dana tanggap darurat tersebut harus segera di-breakdown dalam kegiatan-kegiatan secara transparan agar segera dapat disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19.***
(sumbersuaraflobamora.com/tim/mm)






Iklan

Iklan