AFPI Melindungi Konsumen NTT dari Jeratan Beban Pinjaman

Kupang, MT.Net

Hari ini Jumat,(28/02/2020) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam program thalkshow di depan ribuan kaum mileneal bertempat di Hotel Aston Kupang memperkenalkan produk Fin East. Fin East atau fintech peer to peer landing berasosiasi dengan berbagai lembaga keuangan dan masyarakat untuk menyiapkan pinjaman berbasis on line.

Pada kesempatan yang sama, di sela-sela jumpa Pers, pihak OJK dan Asosiasi/AFPI, Hendrikus Passagi (Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK), Sunu Widyatmoko (Wakil Ketua AFPI) dan Tumbur Pardede (Ketua Bidang Humas dan AFPI) mengulaskan tentang latar belakang, tujuan, ketersedian sumber dana, persyaratan dan kegiatan.
Dikatakan oleh mereka, di era digitalisasi ini, sistem perekonomian Indonesia pun berubah. Perubahan itu terjadi termasuk penyedian dana dengan pelayanan pinjaman on line. AFPI dengan pelayanan on line, fintech  peer to peer landing bertujuan melindungi konsumen. Fintech  melayani pinjaman tidak menggunakan sistem tradisional yang membebankan konsumen.

Fintech memiliki nilai lebih setelah memberi pinjaman. Persyaratan pinjaman pun tidak berat dan mudah diakses melalui on line dan off line. Proses mudah dan cepat. Ada 2 jenis pinjamannya, pinjaman produktif sifatnya usaha yang akan menggunakan sistem on line dan off line. Off line karena karena harus ada verifikasi jenis usaha, tempat, size pinjaman.Dengan usia pinjaman1 tahun.
Jenis pinjaman lain adalah pinjaman konsumtif dalam jangka waktu yang singkat. Sistemnya lebih pada pelayanan on line. Bunga dalam pinjaman ini disepakati bersama dengan selalu mempertimbangkan follower. Dalam limit waktu disepakati, misalnya setahun dengan bunga tertentu tapi ada kendala tertentu maka molor sampai tahun berikutnya tak ada dikenakan beban tambahan, tapi mengacu ke tahun  sebelumnya jumlah yang harus dilunasi. Jadi tidak ada tambahan denda.

Pihak penyelenggara AFPI  yang menganut asas tranparansi dan sehat melayani pinjaman lebih lanjut mengulaskan asosiasi ini ada 161 anggota dengan 25 anggota yang telah memiliki ijin dan 137 sedang dalam proses perijinan.

Asosiasi tersebut juga memiliki aturan kode etik, jika ada anggota yang melanggar dalam pelayanan kepada konsumen maka ada komite kode etik sebagai wadah hukumnya.

Meyangkut Sumber Dana yang telah tersedia dan disalurkan seluruh Indonesia sebesar 90 Triliun dan pengguna  baru 22 juta konsumen. Di Nusa Tenggara Timur dana tersalur 100 Milyard dengan pengguna di Kupang tercatat 30 ribu orang. Pemanfaatan dana di NTT termasuk masih kecil. Hal tersebut terjadi karena faktor sosialisasi belum maksimal dan pemahaman konsumen masih kurang akan fintech peer to peer landing.
Sebenarnya potensi NTT dapat diandalkan untuk sektor pertanian, perkebunan, perternakan, kelautan dan perikanan. Di saat pinjaman melalui fintech peer to peer untuk menggerakan potensi sektor ekonomi yang ada, secara on line  promosi dan jaringan pasar untuk konsumen dapat menjual produk, mengirim produk, membayar biaya pengiriman, memperoleh uang dari jualan produk sudah tersedia wadahnya, yaitu melalui fintech landing. Inilah maksud dan tujuan Fint East hadir dan direstui OJK dengan maksud dan tujuan hadir guna melindungi Konsumen***

Iklan

Iklan