Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Mutiara Timur — Persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap Theresia Tuto Kian (65), perempuan lanjut usia asal Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, terus menyita perhatian. Bukan hanya menyangkut pembuktian dugaan kekerasan terhadap korban, dinamika persidangan juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai profesionalisme dan etika kuasa hukum kedua terdakwa.

Dua terdakwa, Roinaldo Beren dan Fabianus Peduli Hala, yang merupakan kakak beradik, menghadapi sorotan setelah sejumlah tindakan dan strategi pembelaan dalam persidangan dipersoalkan oleh mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H.

Hangry menilai, beberapa dinamika yang disebut terjadi selama persidangan perlu dilihat dari perspektif Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), hukum acara pidana, serta prinsip peradilan yang adil.

Menurutnya, advokat memiliki hak untuk membela kepentingan hukum klien. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan batas etika profesi, tata tertib persidangan, dan penghormatan terhadap martabat pihak lain.

Ada lima persoalan yang menjadi perhatian Hangry.

Pertanyaan berulang dan teguran hakim dalam persidangan

Hangry menyoroti pola pemeriksaan terhadap korban dan saksi yang disebut berlangsung melalui pertanyaan berulang. Ia juga mempersoalkan adanya ancaman pelaporan pidana atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Menurutnya, pemeriksaan saksi memang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Akan tetapi, pertanyaan yang diajukan harus tetap relevan, proporsional, dan tidak berubah menjadi tekanan psikologis terhadap saksi maupun korban.

Hangry menyebut majelis hakim telah memberikan teguran hingga tiga kali kepada kuasa hukum terdakwa terkait dinamika pemeriksaan tersebut.

Ia berpandangan, teguran hakim merupakan hal yang patut menjadi perhatian karena ruang sidang harus dijaga sebagai tempat menguji fakta dan alat bukti secara objektif.

Meski demikian, isi, konteks, serta alasan pemberian teguran tersebut tetap perlu dicocokkan dengan risalah atau rekaman persidangan agar pemberitaannya tidak kehilangan ketepatan.

Penundaan sidang dan penggunaan saksi a de charge

Persoalan kedua berkaitan dengan permintaan penundaan persidangan yang menurut Hangry disebut berlangsung berulang kali, bahkan dengan jeda sekitar satu minggu.

Ia mempertanyakan apakah penundaan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembuktian atau justru berpotensi memperlambat penyelesaian perkara.

Dalam sistem peradilan Indonesia, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip penting yang harus diperhatikan.

Namun, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge juga merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin hukum.

Karena itu, penilaian mengenai dugaan taktik mengulur waktu harus didasarkan pada alasan permohonan penundaan, jadwal persidangan, serta pertimbangan majelis hakim, bukan semata-mata pada frekuensi penundaan.

Keberatan terhadap peliputan media dan persoalan hubungan keluarga

Hangry juga menyinggung keberatan terhadap aktivitas peliputan media selama persidangan.

Menurutnya, persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sehingga kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia turut mempersoalkan tindakan yang disebut melibatkan pembukaan hubungan keluarga seseorang di hadapan umum dalam konteks persidangan.

Bagi Hangry, informasi mengenai hubungan keluarga tidak semestinya digunakan untuk mempermalukan atau mendiskreditkan seseorang apabila tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara.

Kendati demikian, prinsip keterbukaan persidangan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, tata tertib pengadilan, serta perlindungan terhadap privasi dan identitas pihak-pihak tertentu.

Administrasi dan keterangan tiga saksi meringankan dipertanyakan

Persoalan berikutnya menyangkut tiga saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa.

Hangry mempertanyakan kelengkapan administrasi, kesesuaian identitas, dokumen kependudukan, dan surat keterangan domisili para saksi tersebut.

Ia juga menyoroti substansi keterangan yang dinilai tidak sepenuhnya relevan atau tidak menggambarkan peristiwa secara utuh.

Menurutnya, kualitas kesaksian tidak hanya ditentukan oleh keberadaan seseorang di ruang sidang, tetapi juga oleh pengetahuan langsung terhadap peristiwa, konsistensi keterangan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Meski demikian, persoalan administrasi kependudukan tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan identitas. Demikian pula, keterangan yang berbeda atau tidak konsisten belum otomatis dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu.

Jika ditemukan dugaan manipulasi identitas, pemaksaan saksi, atau pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Perdebatan visum dan argumentasi pembelaan

Salah satu bagian yang mendapat perhatian khusus adalah perdebatan mengenai luka yang dialami Theresia Tuto Kian.

Hangry menyoroti argumentasi pembelaan yang disebut menyatakan bahwa kayu hanya diayunkan ke tanah hingga patah, bukan digunakan untuk menyerang korban.

Menurutnya, argumentasi tersebut perlu diuji dengan hasil pemeriksaan medis yang disebut mencatat adanya luka lebam pada tubuh korban.

Dalam perkara pidana, visum et repertum memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan dokter yang membuat visum juga dapat membantu menjelaskan karakteristik luka dan kemungkinan penyebab medisnya.

Namun, visum tidak secara otomatis menentukan siapa pelaku atau memastikan seluruh rangkaian kejadian. Kesimpulan medis tetap harus dinilai bersama keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.

Karena itu, menurut Hangry, hasil visum semestinya menjadi salah satu titik penting dalam menguji argumentasi yang disampaikan para pihak di persidangan.

Ia juga menyebut Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa karena dinilai memiliki persoalan secara formil maupun materiil, termasuk tidak menyaksikan keseluruhan peristiwa.

Pernyataan mengenai keberatan jaksa tersebut perlu dikonfirmasi melalui catatan persidangan agar substansinya dapat disajikan secara tepat.

Upaya perdamaian dan hak korban

Di luar ruang sidang, Hangry turut menyinggung pendekatan perdamaian yang disebut dilakukan pihak terdakwa dengan mengatasnamakan hubungan keluarga.

Menurutnya, penyelesaian melalui perdamaian dapat menjadi pilihan sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan hukum.

Namun, perdamaian tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap korban. Korban memiliki hak untuk menerima maupun menolak tawaran perdamaian tanpa intimidasi.

Hangry juga menyinggung adanya keterangan mengenai rasa dendam dari terdakwa Fabianus yang disebut terungkap dalam persidangan.

Ia menilai konteks pernyataan tersebut perlu diperhatikan, terutama apabila korban merasa tertekan atau khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Dalam hal terdapat dugaan ancaman atau intimidasi, korban dapat meminta perlindungan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, penilaiannya tetap harus berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Kuasa hukum menghormati proses hukum

Sebelumnya, PR NTT telah menghubungi Antonius Dedi Hewen, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, untuk meminta tanggapan atas berbagai persoalan yang menjadi sorotan.

Dalam komunikasi melalui seluler, Antonius menyampaikan belum bersedia memberikan tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa sikap tersebut bukan karena ingin menghindar, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta upaya menjaga hubungan baik semua pihak ke depannya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan. Ruang klarifikasi tetap terbuka apabila Antonius ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strategi pembelaan maupun berbagai kritik yang diarahkan kepadanya.

Etika profesi dan perlindungan korban menjadi perhatian

Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Theresia Tuto Kian tidak hanya menjadi ruang pembuktian atas dugaan kekerasan yang dialaminya, tetapi juga menghadirkan diskusi mengenai batas kebebasan advokat dalam menjalankan profesi.

Hak terdakwa memperoleh pembelaan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban advokat menjaga kehormatan profesi, menghormati pengadilan, serta tidak mengabaikan hak korban dan saksi.

Apabila terdapat tindakan yang dinilai melanggar kode etik, pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme organisasi advokat dan dewan kehormatan yang berwenang.

Pada akhirnya, seluruh dugaan dan perbedaan pandangan yang muncul dalam persidangan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses peradilan berlangsung. Namun, keterbukaan itu juga harus disertai pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Sebab, keadilan bukan hanya tentang bagaimana seorang terdakwa membela diri, melainkan juga tentang bagaimana hak korban, saksi, dan seluruh pihak dihormati dalam proses mencari kebenaran**Ah



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
Berita Terbaru
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
  • Persidangan Kasus Perempuan Lansia di Flores Timur Jadi Sorotan, Hangry Mooy Singgung Etika Kuasa Hukum
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Dari Maumere Menggugat Jakarta: Ketua DPC PKB Sikka Tagih Nyali DPP Soal Ijazah Gibran

  • Jelang Akhir Tahun, Perumda Air Minum Kota Kupang Pangkas Biaya Sambungan Baru Rp1 Juta, Cukup Bayar Awal Rp700 Ribu!

  • Demokrat Soroti RAPBD NTT 2027: Belanja Pegawai 52,88 Persen, Ruang Pembangunan Tertekan

  • Universitas Nusa Nipa dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang Kembangkan Hilirisasi Hortikultura dan Nira Lontar di Sikka

  • PJC Bukan Lahan Kosong: Manto Eri Tawarkan Enam Jalan Tengah untuk Maumere Kreatif Hub

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.