Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Nasional

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Jakarta - Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan sertipikasi dan redistribusi tanah, namun juga bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan penataan akses, yang salah satunya berupa pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. 

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, dalam keterangannya pada Selasa (03/11/2026).

Pendampingan usaha ditujukan agar tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi. Melalui redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan ekonomi, Kementerian ATR/BPN berupaya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria agar tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di era Kabinet Merah Putih, selain kegiatan pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN juga mendukung penguatan Reforma Agraria melalui Undang Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Penetapan regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab kebuntuan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Dirjen Penataan Agraria.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi hambatan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan penguatan landasan hukum, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi melalui penataan aset berupa penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (JM/FA)







Baca Juga
Tag:
  • Nasional
Bagikan:
Berita Terkait
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita Terbaru
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Dari Maumere Menggugat Jakarta: Ketua DPC PKB Sikka Tagih Nyali DPP Soal Ijazah Gibran

  • Christian Widodo Bawa Kupang Naik Kelas! Raih Anugerah Cita Negeri 2026, Diakui di Tingkat Nasional

  • Jelang Akhir Tahun, Perumda Air Minum Kota Kupang Pangkas Biaya Sambungan Baru Rp1 Juta, Cukup Bayar Awal Rp700 Ribu!

  • Demokrat Soroti RAPBD NTT 2027: Belanja Pegawai 52,88 Persen, Ruang Pembangunan Tertekan

  • Mau Urus Peta Analisis Tanah di Kupang? Ini Tarif Resmi dan Syarat Terbarunya

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.