Capaian tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut harus menjadi fondasi pembangunan kota yang tidak hanya tertib secara tata ruang, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan merata bagi seluruh masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, dengan agenda Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan pengajuan kedua Ranperda tersebut, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, dan perhatian terhadap substansi kedua Ranperda. Seluruh masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan regulasi agar mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Kupang ke depan.
Menurut Christian, pengelolaan tata ruang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Wali Kota menjelaskan, pembaruan RTRW Kota Kupang untuk periode 2026–2045 menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan kota dan meningkatnya kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.
Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, yang telah ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan dalam pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembaruan regulasi agar penataan ruang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual.
RTRW yang baru nantinya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, serta kawasan strategis ekonomi.
Penyusunannya juga memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta perubahan iklim.
Pemerintah Kota Kupang selanjutnya akan menjabarkan RTRW tersebut melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Integrasi ini diharapkan memberikan kemudahan akses informasi pemanfaatan ruang, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pembangunan dan investasi.
Dalam pembahasan Ranperda penanganan kawasan kumuh, Christian mengungkapkan perkembangan positif penanganan permukiman kumuh di Kota Kupang.
Data pemerintah menunjukkan, luas kawasan kumuh yang sebelumnya mencapai 123,95 hektare pada 2020 berkurang menjadi 78,43 hektare pada 2024.
Selanjutnya, hasil verifikasi tahun 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh ringan yang tersebar di 16 RT.
Penurunan tersebut merupakan hasil intervensi lintas pemerintah dan partisipasi masyarakat melalui berbagai program peningkatan kualitas permukiman.
Intervensi itu mencakup pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, hingga bantuan pembangunan perumahan.
Pemerintah Kota Kupang menilai penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur fisik. Aspek perlindungan sosial dan keberlanjutan kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.
Salah satu penekanan penting Wali Kota Christian Widodo adalah penanganan kawasan kumuh harus tetap berpihak kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menegaskan, pemerintah mengutamakan pendekatan pemugaran di tempat dan bukan penggusuran.
Apabila dalam kondisi tertentu pemindahan warga harus dilakukan demi keselamatan, prosesnya wajib melalui musyawarah, pemberian kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan yang layak.
Masyarakat juga harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program. Dengan demikian, kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan warga dan kondisi lingkungan setempat.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kawasan perkotaan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Selain persoalan permukiman kumuh, Pemerintah Kota Kupang juga memberikan perhatian terhadap sejumlah masukan fraksi DPRD terkait perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum pemanfaatan ruang, pemerataan pembangunan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Penegakan hukum tata ruang akan dilakukan melalui langkah pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Christian juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi tidak boleh dimaknai sebagai pemutihan pelanggaran. Penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pengembangan kawasan strategis ekonomi, konektivitas infrastruktur, pusat pelayanan kota, serta penyediaan ruang bagi UMKM dan ekonomi kerakyatan turut menjadi bagian dari arah pembangunan dalam RTRW Kota Kupang.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Wali Kota berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum bagi pembangunan Kota Kupang menuju 2045.
Pemerintah menargetkan terwujudnya tata ruang yang tertib, lingkungan yang terjaga, permukiman yang layak, serta pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan Kota Kupang ke depan tidak hanya diukur dari pertumbuhan kawasan dan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, nyaman, dan memiliki kepastian hukum. **usgo

