Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pertanahan

Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Sertifikasi tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset negara. Hal ini menjadi perhatian dalam kegiatan Rekonsiliasi Rumah Negara Golongan III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., sebagai narasumber.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan NTT tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026), secara daring dan luring di Ruang Rapat Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan NTT.

Rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk mendukung tertib administrasi pengelolaan Rumah Negara Golongan III sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penatausahaan aset tersebut.

Dalam kegiatan itu, Ni Wayan Juliati menyampaikan materi bertajuk “Sertifikasi Tanah yang Berasal dari Rumah Negara Golongan III.” Materi tersebut menyoroti pentingnya aspek pertanahan dalam mendukung pengelolaan rumah negara yang tertib, terdata, dan memiliki kepastian hukum.

Sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan status hukum bidang tanah yang berasal dari Rumah Negara Golongan III. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, pengelolaan aset negara diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Selain membahas sertifikasi tanah, kegiatan rekonsiliasi tersebut juga menjadi ruang koordinasi dan penyelarasan data antarinstansi. Langkah ini diperlukan agar data dan administrasi Rumah Negara Golongan III dapat dikelola secara lebih akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan rumah negara tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga menyangkut kejelasan status dan legalitas tanah yang menjadi bagian dari aset tersebut. Karena itu, koordinasi antara instansi yang menangani bangunan, prasarana, kawasan, dan pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola aset negara.

Keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam mendukung penataan administrasi pertanahan dan penyelesaian aspek legalitas tanah yang berkaitan dengan Rumah Negara Golongan III.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi tanah semakin meningkat di kalangan instansi terkait. Dengan demikian, proses penatausahaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak dan status tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antarlembaga diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan Rumah Negara Golongan III, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, efektif, dan bertanggung jawab. **dsk



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
Berita Terbaru
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
  • Tak Sekadar Data Aset, Ni Wayan Juliati Tekankan Kepastian Hukum Tanah Rumah Negara Golongan III
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Kripianus Tak Lagi Melihat Wajah Istri dan Anaknya, Harapan Operasi Terhenti di Gubuk Tua

  • 22 Anak NTT Terbang ke China, Beasiswa INTI NTT Angkatan Ketiga Naik Hampir 100 Persen

  • Pecah, Kemarau Panjang : Bantuan untuk Dobo Harus Dipikul Menanjak

  • Christian Widodo: Persatuan Tak Harus Sama, Beda Suara Justru Melahirkan Harmoni

  • Masih Jalankan Tugas hingga Sabtu Siang, Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Sada Tutup Usia

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.