KUPANG, MUTIARA TIMUR - Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan Sidang Panitia A di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, pada 25 September 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kota Kupang, pihak pemohon, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Manulai II, serta para tetangga batas tanah.
Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan yang dilakukan untuk meneliti dan memeriksa data fisik serta data yuridis atas tanah yang menjadi objek permohonan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan batas-batas tanah serta mencermati keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah. Keterlibatan pemohon, pemerintah kelurahan, dan tetangga batas menjadi bagian penting dalam mendukung kelengkapan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang berupaya memastikan proses pemeriksaan data pertanahan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan yang dilakukan secara tepat diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dalam proses pelayanan hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya. **dsk

