KUPANG, MUTIARA TIMUR — Transformasi layanan pertanahan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, praktis, dan efisien bagi masyarakat.
Melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dalam program PERINTIS 10 Hari, proses layanan peralihan hak atas tanah dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan beberapa tahapan dan instansi terkait. Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu dalam proses penyelesaian layanan pertanahan.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Ibu Jacqueline, staf pada salah satu kantor notaris di Kota Kupang. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang.
“Terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang. Pelayanannya sangat baik dan memuaskan. Sertipikat juga bisa terbit kurang dari 10 hari. Ini merupakan pelayanan yang sangat membantu bagi kami,” ujar Jacqueline.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas inovasi pelayanan yang dihadirkan melalui program PERINTIS.
“Terima kasih juga kepada Bapak Menteri ATR/BPN yang sudah memberikan inovasi terbaik melalui program PERINTIS ini. Dengan adanya program ini, sertipikat dapat diterbitkan dalam waktu 10 hari sehingga sangat membantu masyarakat dan kami sebagai pihak yang mengurus proses peralihan hak,” tambahnya.
Program PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi pelayanan pertanahan dengan mengintegrasikan proses yang sebelumnya dilakukan secara bertahap menjadi lebih terkoordinasi.
Di Kota Kupang, pelaksanaan program ini melibatkan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang, khususnya dalam proses verifikasi BPHTB. Dengan adanya koordinasi antarinstansi tersebut, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Melalui transformasi layanan seperti PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kota Kupang berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari pelayanan pertanahan yang terus berbenah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.**dsk
