Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang, 24 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan pengumuman terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang yang diajukan oleh sejumlah pemegang hak atas tanah.

Pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan apabila terdapat keberatan atau informasi lain yang berkaitan dengan sertipikat sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan, terdapat beberapa bidang tanah yang sertipikatnya dilaporkan hilang, antara lain:

1. Rato Marianus U/An. Benyamin Lakbanu, Sertipikat Hak Milik Nomor M. 2082/2001, luas 1.500 m², berlokasi di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

2. Juliana Lenggu-Nepa, Sertipikat Hak Milik Nomor M. 131/1997, luas 485 m², berlokasi di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. 

3. Paulus William Chandra, Sertipikat Hak Milik Nomor M. 511/2012, luas 1.436 m², berlokasi di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 

4. Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, Sertipikat Hak Milik Nomor M. 778/2007, luas 1.755 m², berlokasi di Kelurahan Naikoten, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. 

Kantor Pertanahan Kota Kupang mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki hak, kepentingan, atau mengetahui informasi yang berkaitan dengan sertipikat-sertipikat tersebut untuk segera menyampaikan keberatan beserta bukti pendukung kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengumuman tidak terdapat keberatan yang memenuhi ketentuan, proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pengumuman ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berupaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Kantor Pertanahan Kota Kupang

Melayani, Profesional, Terpercaya **dsk



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
Berita Terbaru
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Sampaikan Pengumuman Sertipikat Tanah Hilang
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Semangat Baru dari Maumere, PBVSI Sikka Menatap PON 2028

  • 22 Anak NTT Terbang ke China, Beasiswa INTI NTT Angkatan Ketiga Naik Hampir 100 Persen

  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman

  • Godzilla El Niño Tekan Ketersediaan Air Kota Kupang, Perumda Siapkan Rekayasa Pengaliran

  • Dana Gempa Sikka Rp33 Miliar Dipersoalkan, FOKALIS Desak Pemda Buka Penggunaan Anggaran

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.