Maumere – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, kembali menjadi perhatian publik setelah pelaku akhirnya diamankan polisi sekitar tiga tahun sejak laporan pertama kali dibuat.
Lamanya proses penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait efektivitas penanganan kasus, terlebih keluarga korban diketahui beberapa kali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2022 itu.
Sorotan terhadap penanganan kasus ini turut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera, SH., MH. Menurutnya, kritik masyarakat terhadap lambannya proses penanganan perkara merupakan sesuatu yang wajar dalam negara hukum.
“Dalam negara hukum, kritik masyarakat merupakan hal yang wajar dan bahkan dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan penegakan hukum. Namun untuk menilai apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian aparat atau karena kendala teknis penyidikan, diperlukan penjelasan yang komprehensif dari pihak kepolisian,” katanya saat diwawancarai media ini.
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi lamanya proses penanganan perkara. Mulai dari kesulitan menemukan keberadaan pelaku, perpindahan domisili tersangka, koordinasi lintas wilayah, hingga kendala administratif lainnya.
Meski demikian, Marcel menilai publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan efektivitas penanganan perkara apabila laporan telah diterima sejak tahun 2022 namun pelaku baru berhasil diamankan sekitar tiga tahun kemudian.
“Jika benar laporan telah diterima sejak tahun 2022 dan pelaku baru diamankan setelah tiga tahun kemudian, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya mendapatkan perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, setiap proses penanganannya perlu dilakukan secara cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan korban.
Marcel juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya sorotan media maupun tekanan publik. Profesionalitas aparat penegak hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.
“Terlepas dari ada atau tidaknya pengaruh sorotan media dan tekanan publik, penegakan hukum idealnya tetap berjalan berdasarkan profesionalitas, bukan karena viral atau tidaknya suatu kasus,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai minimnya informasi mengenai perkembangan perkara kerap memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu membangun komunikasi yang baik dengan pelapor maupun keluarga korban agar tidak muncul kesan bahwa kasus tersebut diabaikan.
Ke depan, Marcel mendorong adanya evaluasi terhadap sistem penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Evaluasi tersebut meliputi peningkatan transparansi penanganan perkara, perbaikan komunikasi dengan korban dan keluarga korban, serta memastikan setiap laporan mendapat prioritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga tanpa harus menunggu adanya tekanan publik atau pemberitaan media,” katanya. **ah
